OJK: Pinjol Ilegal Sulit Diberantas, Pagi Ditutup Sore Buka Nama Baru
- Tvone
VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengaku, para pinjol ilegal sulit diberantas. Hal itu karena setelah dilakukan penutupan, pinjol itu muncul kembali dengan nama yang berbeda.
Adapun Wimboh mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki OJK. OJK dan Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup 3.874 platform pinjol ilegal.
“Awalnya OJK dengan Kominfo telah menutup pinjaman online yang ilegal ini. Tapi, tidak meredakan suasana, karena ditutup pagi sorenya buka lagi dengan nama yang berbeda,” jelas Wimboh melalui telekonferensi pada, Jumat 11 Februari 2022.
Dengan terus bermunculannya pinjol ilegal tersebut, OJK bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di 12 Kementerian dan Lembaga, termasuk di dalamnya Kepolisian akan melakukan pemberantasan pinjol. Serta memberikan edukasi masyarakat terkait pinjol illegal.
“Ke depan kami akan terus dari OJK memperketat untuk prudential platform pinjaman oline ini. Diantaranya dengan permodalannya bisa kita tingkatkan terus, kedisiplinannya kita tingkatkan terus bersama-sama asosiasi fintech. Sehingga nanti yang ada yang berizin pun tentunya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat lebih besar lagi, dengan suku bunga atau bagi hasil yang lebih murah,” ujarnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Wimboh mengatakan akan mengkaji ulang terkait penagihan yang menggunakan debt collector.
“Debt collector akan kami kaji ulang. Bisa-bisa kami larang. Harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman,” ujarnya.
Adapun ia mengatakan, debt collector adalah outsourcing yang terkadang sulit untuk diketahui di mana keberadaannya.
“Untuk itu kami terus akan melakukan perbaikan-perbaikan dan juga berbagai regulasi dan pengawasan kita dan juga penegak hukum akan terus kami lakukan,” tutup Wimboh.