ASIX Token Anjlok
- Dok. Istimewa
VIVA – Nama token kripto ASIX milik Anang Hermansyah kerap menjadi buah bibir dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya, Bappebti telah melarang koin kripto ASIX, karena tidak masuk ke dalam daftar 229 aset kripto yang sudah memiliki izin.
Bahkan, melalui kolom komentar yang menjawab cuitan pertanyaan dari akun @loopholeacademy, yang mempertanyakan soal ketentuan promo produk ASIX token tersebut, @InfoBappebti pun langsung menjelaskan status pelarangan tersebut.
"Gimana ya, anggota DPR boleh ya promoin token gini? Cuman ini masuknya kewenangan @InfoBappebti ya?" cuit akun @loopholeacademy, dikutip Jumat 11 Februari 2022.
Akibat pernyataan Bappebti yang menyatakan bahwa ASIX token dilarang untuk diperdagangkan, hal itu langsung membuat ASIX anjlok dalam 24 jam terakhir di mana harga token terjun 27,38 persen menjadi Rp0,06055052 sebagaimana dilansir dari coinbase.com.
Diketahui, token kripto milik musisi Anang Hermansyah, ASIX, sempat ramai dibicarakan dalam beberapa hari terakhir. Hal itu seiring beredarnya sebuah video, yang memperlihatkan Anang tengah mempromosikan kripto gubahannya tersebut kepada sejumlah artis.
Bahkan, dalam video tersebut, penyanyi Judika terlihat tengah diminta Anang menunjukkan akun kripto ASIX-nya dengan pembelian 1 miliar token. Meskipun, Judika juga disebut-sebut masih dalam tahap pembelajaran.