Anang Hermansyah soal ASIX Token Dilarang Bappebti: Lagi Proses Izin
- VIVA/ Ichsan Suhendra
VIVA – Musisi Anang Hermansyah buka suara soal cuitan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang menyebut aset kripto ASIX dilarang diperdagangkan karena belum terdaftar di 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia. Anang menegaskan ASIX Token sedang berproses untuk terdaftar resmi di Bappebti.
"Kami ingin menjelaskan dan menanggapi issue yang ada saat ini. ASIX Token bukan dilarang diperdagangkan, namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," tulis Anang Hermansyah di akun Instagramnya @ananghijau dikutip Jumat, 11 Februari 2022.
Perlu diketahui, jelas Anang, bahwa perdagangan kripto itu ada dua cara. Pertama melalui dex (dexentralize exchange) dan kedua melalui Cex (centralize exchange), dan saat ini ASIX Token hanya bisa diperjualbelikan di Dex yang bernama Pancake Swap.
Merespon pemberitaan yang heboh belakangan ini, suami Ashanty itu menegaskan ASIX Token saat ini sedang pada tahap proses pendaftaran di salah satu exchanger dalam negeri.
"Buat pemain crypto; pasti sudah paham dng proses ini. Tp buat yg belum paham, ASIX saat ini tersedia di pancake swap, *BUKAN* di exchanger Indonesia. Jadi, ASIX hanya bisa diakses dan dibeli dari Wallet Crypto (pancake swap)," ungkapnya
Sementara untuk memenuhi persyaratan untuk terdaftar di Bappebti - salah satu sayaratnya adalah market cap (harga keseluruhan saham perusahaan) - menurut Anang, ASIX Token harus mencapai market cap peringkat 500 di market internasional."Dan adanya ASIX di Pancakeswap merupakan bagian dari proses pencapaian marketcap tersebut," ujar Anang
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyebut aset kripto Musisi Anang Hermansyah ASIX tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis.
Diketahui, Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.