Dua KKKS Pertamina Hulu di Kalimantan Dapat Insentif dari Pemerintah
- Dokumentasi Pertamina Hulu.
VIVA – PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) yang merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama di bawah pengawasan SKK Migas, sekaligus bagian dari Pertamina Subholding Upstream Regional Kalimantan Zona 9, memperoleh persetujuan insentif fiskal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 28 Desember 2021.
Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI)-Regional Kalimantan, Chalid Said Salim menjelaskan, pemberian insentif ini merupakan strategi pemerintah untuk meningkatkan cadangan dan produksi migas, dalam rangka mencapai target produksi nasional sebesar satu juta barrel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari pada tahun 2030.
"Persetujuan insentif ini diberikan terhadap proposal insentif Sanga Sanga Development Plan yang sudah diinisiasi oleh PHSS sejak tahun 2019, mempertimbangkan PP 53 Tahun 2017 dan Permen ESDM 52 Tahun 2017 mengenai penyesuaian bagi hasil dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Chalid dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Februari 2022.
Berdasarkan surat persetujuan insentif yang ditandatangani oleh Menteri ESDM No.T-545/MG. 04/MEM.M/2021 tanggal 28 Desember 2021 perihal Persetujuan Perubahan Bagi Hasil/Split Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Sanga Sanga, PHSS memperoleh insentif berupa tambahan bagi hasil/split sebesar 20 persen, terhitung mulai tahun 2021.
"Pemberian insentif ini diperlukan untuk meningkatkan recovery cadangan dan sumberdaya migas di WK Sanga Sanga," ujarnya.
Sejalan dengan usulan Sanga Sanga Development Plan, Chalid memastikan bahwa insentif dibutuhkan untuk memelihara keekonomian aset. Serta mendorong keberlanjutan investasi WK Sanga Sanga yang penting dalam memelihara tingkat produksi untuk mendukung targtee produksi migas nasional.
"Pemberian insentif ini diharapkan dapat meng-unlock tambahan cadangan sebesar 230 juta barel setara minyak (MMBOE), dari sebelumnya 38 MMBOE menjadi 268 MMBOE," kata Chalid.
Selain itu, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), yang merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama di bawah pengawasan SKK Migas sekaligus bagian dari Pertamina Subholding Upstream Regional Kalimantan Zona 10, juga telah resmi mendapatkan persetujuan insentif fiskal dari Kementerian ESDM pada tanggal 12 Januari 2022.
Berdasarkan surat persetujuan dari Menteri ESDM No. T-24/MG.04/MEM.M/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal Persetujuan Penambahan Split pada Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja East Kalimantan & Attaka, PHKT mendapatkan insentif berupa tambahan bagi hasil/split.
"Dengan adanya insentif ini, rencana pengembangan lapangan eksisting dan baru bisa dilanjutkan. Insentif ini dapat mendukung peningkatan cadangan dan memelihara tingkat produksi PHKT, sehingga PHKT dapat terus memberikan kontribusi dalam penyediaan energi bagi Indonesia," ujarnya.