Siap-siap, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Ini Bakal Naik Rp500
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui PT Jasamarga Metropolitan Tollroad selaku anak usahanya, bakal segera menaikkan tarif di dua ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.
Dikutip dari laman Instagram @jasamargametropolitan, keputusan menaikkan tarif tol tersebut mengacu pada beleid Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.
Saat dikonfirmasi, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru menjelaskan, penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota ini merupakan penyesuaian tarif reguler yang besarannya menyesuaikan laju inflasi selama dua tahun terakhir.
"Yaitu sebesar 3,03 persen. Besaran penyesuaian tarif adalah Rp500 untuk semua golongan," kata Dwimawan saat dihubungi VIVA, Kamis 10 Februari 2022.
Meski demikian, Dwimawan mengaku bahwa pihaknya belum bisa menginformasikan mengenai kapan pemberlakuan tarif tol baru tersebut akan dimulai.
"Saat ini sedang sosialisasi, tanggal pemberlakuannya nanti kami informasikan," ujar Dwimawan.
Dia menambahkan, penyesuaian tarif ini merupakan wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan, dan demi membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif.
"(Juga sebagai) pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, pemenuhan SPM, dan peningkatan pelayanan," ujarnya.
Diketahui, dua ruas Tol Dalam Kota Jakarta yang akan mengalami kenaikan tarif yakni Tol Cawang-Tomang-Pluit, yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad, dan ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Sebelumnya, melalui postingan di Instagram @jasamargametropolitan, Jasa Marga telah mengumumkan hal tersebut.
Kawan JM, "Dalam Waktu Dekat" Ruas Tol Dalam Kota Jakarta (Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit) yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol TimurJembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada akan diberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.
Adapun besaran tarif pada setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, sebagai berikut:
- Golongan I : Rp10.500, sebelumnya Rp10.000
- Golongan II dan Ill: Rp15.500, sebelumnya Rp15.000
- Golongan IV dan V: Rp17.500, sebelumnya Rp17.000
"Diimbau kepada Kawan JM untuk selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik yang dimiliki ya," sebagaimana isi caption postingan tersebut.