Bank Aladin Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Terbarunya

RUPS Bank Aladin.
Sumber :
  • Bank Aladin.

VIVA – PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan memutuskan untuk mengubah susunan pengurus perseroan.

RUPSLB memutuskan untuk mengangkat Mayang Ekaputri sebagai Direktur Perseroan. Mayang sebelumnya menjabat sebagai Group Head Finance & Strategi serta Pjs. Corporate Secretary Aladin Bank (2021-2022).

Perseroan juga mengangkat Rudy Hamdani sebagai Presiden Komisaris Independen, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen.

"Keputusan rapat hari ini berlaku efektif sejak ditutupnya RUPSLB Perseroan," kata Presiden Direktur Bank Aladin, Dyota Marsudi, dalam keterangan tertulis, Kamis 10 Februari 2022.

Presiden Direktur Bank Aladin Dyota Mahottama Marsudi.

Photo :
  • Dokumentasi Bank Aladin.

Dyota menambahkan, perubahan pengurus merupakan hal yang lumrah terjadi dalam struktur organisasi perseroan. "Harapannya agar keberagaman latar belakang yang dimiliki dari masing-masing pengurus, dapat menumbuhkan kolaborasi positif untuk kinerja perseroan," ujar Dyota.

Dia menjelaskan, potensi pasar digital syariah di Indonesia masih sangat luas untuk digarap. Dengan ekosistem yang saat ini dimiliki, Bank Aladin akan melebarkan edukasi dan inklusi keuangan di Indonesia.

"Perubahan jajaran direksi ini merupakan komitmen Bank Aladin untuk memaksimalkan potensi ekonomi digital syariah di Indonesia. Kami yakin dengan susunan pengurus saat ini dapat semakin memperkuat kinerja perseroan ke depan," ujarnya.

Dengan keputusan RUPSLB tersebut, maka susunan pengurus Bank Aladin saat ini sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Dua Alasan Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI

- Presiden Komisaris Independen : Rudy Hamdani
- Komisaris : Ationo Teguh Basuki
- Komisaris Independen : Fransisca Ekawati

Direksi:

Pinjam Uang di Bank Syariah Apakah Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya

- Presiden Direktur : Dyota Mahottama Marsudi
- Direktur : Firdila Sari
- Direktur : Mayang Ekaputri
- Direktur Kepatuhan : Baiq Nadea Dzurriatin

Dewan Pengawas Syariah:

Wakaf Uang Melalui CWLD: Cara Mudah Berbagi Kebaikan dan Raih Pahala Jariyah

- Ketua : DR. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA
- Anggota : Sholahudin Al Aiyub, S.AG, M.SI

Ketetapan ini berlaku efektif sejak tanggal lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan.

Ilustrasi Bank

11 Perbedaan Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional yang Harus Kamu Tahu!

Penting bagi kamu untuk memahami 11 perbedaan utama antara bank syariah dan bank konvensional, sehingga kamu bisa membuat keputusan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2024