Bank Aladin Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Terbarunya
- Bank Aladin.
VIVA – PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan memutuskan untuk mengubah susunan pengurus perseroan.
RUPSLB memutuskan untuk mengangkat Mayang Ekaputri sebagai Direktur Perseroan. Mayang sebelumnya menjabat sebagai Group Head Finance & Strategi serta Pjs. Corporate Secretary Aladin Bank (2021-2022).
Perseroan juga mengangkat Rudy Hamdani sebagai Presiden Komisaris Independen, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen.
"Keputusan rapat hari ini berlaku efektif sejak ditutupnya RUPSLB Perseroan," kata Presiden Direktur Bank Aladin, Dyota Marsudi, dalam keterangan tertulis, Kamis 10 Februari 2022.
Dyota menambahkan, perubahan pengurus merupakan hal yang lumrah terjadi dalam struktur organisasi perseroan. "Harapannya agar keberagaman latar belakang yang dimiliki dari masing-masing pengurus, dapat menumbuhkan kolaborasi positif untuk kinerja perseroan," ujar Dyota.
Dia menjelaskan, potensi pasar digital syariah di Indonesia masih sangat luas untuk digarap. Dengan ekosistem yang saat ini dimiliki, Bank Aladin akan melebarkan edukasi dan inklusi keuangan di Indonesia.
"Perubahan jajaran direksi ini merupakan komitmen Bank Aladin untuk memaksimalkan potensi ekonomi digital syariah di Indonesia. Kami yakin dengan susunan pengurus saat ini dapat semakin memperkuat kinerja perseroan ke depan," ujarnya.
Dengan keputusan RUPSLB tersebut, maka susunan pengurus Bank Aladin saat ini sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
- Presiden Komisaris Independen : Rudy Hamdani
- Komisaris : Ationo Teguh Basuki
- Komisaris Independen : Fransisca Ekawati
Direksi:
- Presiden Direktur : Dyota Mahottama Marsudi
- Direktur : Firdila Sari
- Direktur : Mayang Ekaputri
- Direktur Kepatuhan : Baiq Nadea Dzurriatin
Dewan Pengawas Syariah:
- Ketua : DR. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA
- Anggota : Sholahudin Al Aiyub, S.AG, M.SI
Ketetapan ini berlaku efektif sejak tanggal lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan.