Ogah Rugi, Pasar Tradisional Masih Jual Minyak Goreng Rp20 Ribu/Liter

Pedagang sembako di pasar tradisional Kabupaten Batang, Jawa Tengah masih jual minyak goreng dengan harga lama.
Sumber :
  • Antara

VIVA – Pedagang sembako di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Batang, Jawa Tengah, hingga kini masih menjual minyak goreng dengan harga lama, yaitu sebesar Rp20 per liter. Mereka mengatakan, tidak ingin merugi.

Pedagang sembako di Batang, Rini menjelaskan, stok minyak goreng yang dijual para pedagang sembako adalah dari pembelian saat harga komoditi itu melambung sehingga dijual konsumen dengan harga lama.

"Kami tidak ingin merugi meski harga minyak goreng sudah dijual di pasaran Rp14 ribu per liter. Ya, jika dijual Rp15 ribu per liter, tidak apa lah meski untungnya sedikit sekali," kata Rini dilansir dari Antara, Kamis, 10 Februari 2022.

Minyak goreng di pasar tradisional.

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Ia mengatakan, sudah sepekan stok minyak goreng kemasan masih langka sehingga konsumen tidak memprotes. Meskipun harganya dijual lebih dari Rp14 ribu per liter.

"Konsumen memang banyak yang mencari minyak goreng kemasan namun kehabisan stok. Oleh karena itu, konsumen tidak banyak memprotes meski minyak goreng dijual lebih dari Rp14 ribu/ liter," katanya.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Batang Endang Rahmawati mengaku sebagian pedagang masih ada yang menjual minyak goreng dengan harga lama.

"Kebanyakan pedagang sudah terlanjur beli dengan harga mahal, akhirnya kalau dipaksa untuk menjual sesuai harga eceran tertinggi (HET) pasti mereka merugi," katanya.

5 Alasan Mengapa Minyak Goreng Tidak Boleh Dekat dengan Kompor

Endang menyakini untuk menghabiskan stok minyak goreng dengan harga lama itu tidak membutuhkan waktu lama karena masyarakat masih banyak yang membutuhkan komoditi itu.

"Kami akan menggelar operasi pasar (OP) minyak goreng dengan menerapkan HET. Oleh karena itu, saya memperkirakan dua pekan ini stok minyak goreng yang lama sudah habis berganti stok minyak goreng yang baru," katanya. (Ant)

Wamendag Tertibkan Penerapan SNI hingga ke Pasar Tradisional
Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024