BI Pertahankan Lagi Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen
- BI
VIVA – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 9-10 Februari 2022 memutuskan mempertahankan BI 7-Days Reverse Repo Rate sebesar 3,5 persen. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menambahkan, demikian juga dengan suku bunga deposit facility yang tetap dipertahankan sebesar 2,75 persen.
"Dan suku bunga lending facility yang juga tetap sebesar 4,25 persen," kata Perry dalam telekonferensi, Kamis 10 Februari 2022.
Perry menambahkan, keputusan ini sejalan dengan masih perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan terkendalinya inflasi. "Selain itu, juga sebagai upaya untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi, di tengah tekanan eksternal yang meningkat," ujarnya.
Baca juga:Â 4 Miliarder RI yang Hartanya Turun Hari Ini
Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, melalui berbagai langkah-langkah yang diambil.Â
"Pertama, memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah, untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi," kata Perry.
Kedua, mempertegas normalisasi kebijakan likuiditas yang diumumkan pada tanggal 20 Januari 2022 yang lalu, melalui giro wajib minimum (GWM) rupiah.Â
Dan yang pertama yaitu, kenaikan secara bertahap GWM rupiah untuk bank umum konvensional yang saat ini sebesar 3 persen dengan pemenuhan secara rata-rata, dan 0,5 persen secara harian.
Di mana, mulai 1 Maret 2022, GWM dinaikkan 1,5 persen sehingga menjadi 5 persen, dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bagi bank-bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut, akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 4 persen dari dana pihak ketiga (DPK).
Kemudian, berlaku mulai 1 Juni 2022, GWM dinaikkan 1 persen sehingga menjadi 6 persen, dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank-bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5 persen dari DPK.
Selanjutnya, berlaku mulai 1 September 2022, GWM dinaikkan setengah persen hingga menjadi 6,5 persen, dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.Â
"Bank-bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,5 persen dari DPK," ujarnya.