Langka di Pasar, Kebijakan Harga Minyak Goreng Dinilai Kurang Pesiapan

Minyak goreng curah di Pasar Palmerah, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Kebijakan stabilisasi harga minyak goreng yang diterapkan Pemerintah saat ini masih menjadi sorotan berbagai pihak. Sebab, kelangkaan pasokan di pasar membuat kebijakan itu dinilai prematur.

Pengamat ekonomi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Gunawan Benjamin mengatakan. kebijakan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam mengatasi permasalahan minyak goreng dinilai tidak matang. Ada kesan terburu-buru dan justru menimbulkan polemik baru di masyarakat. 

“Kalau arahan minyak goreng satu harga ke Rp14.000, terus ke Rp11.500, arahan itu sangat jelas di telinga konsumen, tapi arahan itu justru jadi polemik sekarang di tengah masyarakat karena stoknya tidak ada," ujar Gunawan dikutip dari keterangannya, Selasa, 8 Februari 2022. 

"Jadi memang kalau saya berkesimpulan, kebijakan yang diambil oleh menteri perdagangan ini tidak matang,” tambahnya.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Dia menjelaskan, kebijakan mendag yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng mendapatkan keluhan tidak hanya di level konsumen tapi juga di level pedagang terutama pedagang di pasar tradisional. Pedagang, mendapatkan keluhan dari konsumen yang merasa minyak goreng yang seharusnya sudah satu harga tapi pedagang masih harus menjual stok minyak goreng yang ia beli dengan harga di atas HET.

“Nah ini sebenarnya yang harus diselesiakan, karena memang kalau dikatakan kebijakan ini tidak efektif. Di lapangan memang kebijakan ini belum efektif sama sekali untuk meredam gejolak harga minyak goreng,” jelasnya.

Senada dengan Gunawan, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, kebijakan mengatasi persoalan minyak goreng minim persiapan. Mendag harus mampu menguasai jalur distribusi untuk memastikan kebijakan yang dibuat bisa berjalan di lapangan.

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

“Begini ya utamanya persiapannya sangat minim, karena dalam upaya ini yang diperlukan sekali itu adalah Pemerintah bisa menguasai distribusinya. Masalahnya pemerintah tidak memiliki distribusi itu,” ujar Piter.

Jadi menurutnya, dengan penetapan harga jauh dari harga pasar tersebut, maka potensi untuk penyimpangan-penyimpangan pasti banyak terjadi. Lalu akan ada penumpukan, dan penyelundupan itu dimungkinkan.

Praktisi Pemasaran Ungkap Dampak Buruk Kemasan Rokok Tanpa Merek

"Karena untuk keuntungan, pengusaha akan mencari keuntungan yang lebih besar. Jadi selama pemerintah tidak menguasai distribusinya ini kondisinya akan terus terjadi,” ungkapnya.

Alasan Pakta Konsumen Protes Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek
Minyakita susah dicari di Pasar Cisalak, Depok

Mendag Budi Janjikan Harga MinyaKita Turun dalam Dua Hari

Mendag Budi Santoso mengatakan, dalam dua atau tiga hari ke depan diperkirakan harga Minyakita akan turun.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024