Aturan Diskon PPnBM Mobil Terbit, Ini Segmen yang Dapat Keringanan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu.
Sumber :
  • Tangkapan layar Zoom Meeting

VIVA – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan, aturannya sudah terbit yang diatur PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Febrio menjelaskan, PMK ini berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

"Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi," kata Febrio dalam keterangan tertulis, Selasa 8 Februari 2022.

Ilustrasi pabrik mobil.

Photo :
  • Asdafnews
Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, Febrio berharap kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian bisa terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi. "Atau bahkan lebih baik di tahun 2022," ujarnya.

Perpanjangan insentif PPnBM DTP ini berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022. Program PEN 2022 akan dilanjutkan dengan fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Insentif fiskal yang tajam dan terukur diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi. Perekonomian nasional melaju dengan kuat hingga kuartal IV-2022, sebagaimana ditunjukkan pada tingkat pertumbuhannya di kuartal IV-2021 yang tumbuh sebesar 5,02 persen (yoy).

Febrio mengatakan, laju perekonomian yang semakin kuat ini perlu terus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Beberapa sektor strategis masih memiliki ruang yang lebar untuk pulih dan tumbuh lebih baik di periode yang akan datang.

"Peran insentif fiskal selama ini krusial dalam menstimulus pemulihan tersebut, termasuk insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor," kata Febrio.

Tingkat pertumbuhan perdagangan kendaraan Bermotor mampu bangkit dari kontraksi 14,1 persen pada tahun 2020 menjadi tumbuh 12,1 persen pada 2021. Begitu juga dari sisi produksi, industri alat angkutan melonjak dari terkontraksi 19,9 persen pada 2020, kemudian meningkat signifikan 17,8 persen pada 2021.

"Kebijakan insentif PPnBM DTP penjualan mobil telah berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi supply," ujarnya.

Segmen dan Besaran Insentif PPnBM

Diketahui, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama yaitu kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC).

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp200-Rp250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya