Kemenkeu Perpanjang Insentif PPN DTP Rumah, Berharap Daya Beli Naik

Ilustrasi rumah tapak.
Sumber :
  • Dokumentasi Nirwana Hill.

VIVA – Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Rumah di Tahun 2022 selama sembilan bulan atau sampai akhir September.

Mau Bangun atau Renovasi Rumah Bingung Sama Desainnya? Begini Tipsnya

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan, kelanjutan insentif PPN DTP Rumah ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

"Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional," kata Febrio dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Februari 2022.

Warga Jabodetabek Tolak Wacana Kenaikan Tarif KRL dan Subsidi Pertalite Berbasis NIK, Ini Alasannya

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

Photo :
  • Tangkapan layar

Ia mengatakan, pihaknya berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat. “Khususnya di kuartal I dan II," ujarnya.

Nikita Mirzani Janji Kerahkan Puluhan Kuli Bangunan untuk Robohkan Rumah Vadel Badjideh 

Febrio menambahkan, perpanjangan insentif PPN DTP Rumah ini berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022. Program PEN 2022 fokus pada penciptaan lapangan kerja, dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Dia menilai, kebijakan fiskal selama ini sudah sangat mendukung sektor properti, khususnya untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR). Bahkan, pemerintah telah memberikan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 157.500 unit, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Kemudian, ada juga Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Rumah Susun (Rusun), dan Rumah Khusus (Rusus) melalui Kementerian PUPR.

"Selain itu, belanja perpajakan juga tetap dinikmati oleh sektor konstruksi dan real estat, dengan estimasi total berjumlah Rp4,57 triliun di tahun 2020," kata Febrio.

Dalam rangka PEN, pemerintah telah memberikan dukungan insentif PPN DTP untuk sektor properti mulai Maret-Desember 2021. PPN DTP diberikan seluruhnya (100 persen) bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar, sedangkan PPN DTP sebagian (50 persen) diberikan pada hunian dengan nilai jual Rp2-Rp5 miliar.

Kriteria rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun (rusun) yang diberikan fasilitas ini adalah yang diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rusun untuk 1 orang dan tidak dijual kembali dalam 1 tahun.

"Sektor konstruksi dan real estat, sudah tumbuh di atas level prapandemi. Selain itu, beberapa indikator harga rumah juga cukup stabil dalam masa pemberian insentif fiskal PPN DTP Sektor Properti tahun 2021," ujarnya.

Sebagai informasi, insentif PPN DTP sektor perumahan dilanjutkan namun besarnya dikurangi secara terukur (tapering). Oleh sebab itu, kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP tahun 2021.

Insentif ini diberikan selama 9 bulan yang diarahkan untuk penyerahan (a) rumah tapak; dan (b) unit hunian rusun. Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022, antara lain penyerahan terjadi pada saat: (a) ditandatanganinya akta jual beli; atau (b) ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022.

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya