Simak Aturan Terbaru Pengembalian Tiket Kereta Api Jarak Jauh

Loket pembatan tiket kereta api.
Sumber :
  • KAI Daop 1.

VIVA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, mengeluarkan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Adapun bagi calon penumpang yang belum memiliki Rapid Test Antigen atau RT PCR, pengembalian uang tiket hanya sebesar 75 persen.

Garuda Indonesia Siap Turunkan Harga Tiket saat Nataru

Sedangkan bagi calon penumpang yang teridentifikasi positif, pengembalian akan dilakukan secara penuh atau 100 persen.

“Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100 persen di loket stasiun,” kata Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, melalui keterangannya, Senin 7 Februari 2022.

Termurah Rp90 Ribu, Berikut Harga Tiket Indonesia Masters 2025

Kahumas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa

Photo :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

Dijelaskannya, ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA, di antaranya pengembalian 100 persen akan dilakukan jika hasil skrining Antigen atau PCR positif. Refund dapat dilakukan maksimal H plus 3 dari tanggal keberangkatan KA.

Ini Cerita di Balik Layar dari Fan Meetup Lisa BLACKPINK

Kemudian, apabila calon penumpang belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H plus 3 dari tanggal keberangkatan KA. Jika tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA.

Sementara itu, pengembalian 75 persen akan dilakukan jika tidak dapat menunjukkan hasil skrining Antigen atau PCR. Refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA. Jika pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA. Dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access.

Adapun terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di area Daop 1 Jakarta yaitu, stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, dan Bogor Paledang.

“PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi. Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021,” terangnya.

Ketentuan tersebut diantaranya, untuk penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin minimal dosis pertama. Kecuali penumpang belum dapat divaksin karena alasan medis, wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

Sedangkan, bagi seluruh penumpang tanpa Batasan usia wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen 1x24 jam atau RT PCR 3x24 jam dengan hasil negatif. Serta perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya