Kemenhub Ungkap Perairan RI Masih Butuh Banyak Petugas Pandu
- ANTARA Foto/Abriawan Abhe
VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tercatat sejak 1971 hingga saat ini telah mencetak petugas pandu sebanyak 1.769 orang. Dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 1.086 orang sertifikatnya masih aktif.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha Jumat, 4 Februari 2022 saat melantik 25 Perwira Pandu angkatan 48 di kantor Kementerian Perhubungan Jakarta.
"Jumlah tersebut tentunya masih belum memadai jika dibandingkan dengan keberadaan perairan pandu yang harus dilayani tersebut," ujar Arif.
Menurutnya, menjadi kebanggaan tersendiri bagi seorang petugas pandu yang telah mampu menyelesaikan seluruh rangkaian Pendidikan dan Pelatihan Pandu Tk II selama 5 bulan. Karena bukanlah suatu hal yang mudah untuk dapat menempuh tahapan-tahapan pelatihan tersebut terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini.
Menurutnya, sebagai negara kepulauan yang dua pertiga wilayahnya adalah lautan, Indonesia memiliki karakteristik perairan yang berbeda-beda. Sehingga menuntut Pemerintah cermat dalam melakukan penetapan wilayah tertentu sebagai perairan pandu.
Saat ini, berdasarkan pada variasi karakteristik perairan dan tingkat kesulitan berlayar, Pemerintah telah menetapkan 155 wilayah perairan di Indonesia sebagai perairan pandu. Yang terdiri dari 32 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas I, 31 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas II, dan 30 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas III, serta sebanyak 62 wilayah perairan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa.
“Dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah, mengingat saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut masih terus melakukan identifikasi terhadap proyeksi kebutuhan pemanduan di wilayah-wilayah lain di perairan Indonesia” ujar Arif.
Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan jumlah Pandu yang melayani pemanduan di wilayah perairan Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara berkesinambungan terus melakukan kerja sama di bidang pendidikan, pelatihan dan sertifikasi sumber daya manusia pemanduan.
"Upaya itu dilakukan baik berkerjasama dengan unit kerja di internal Kementerian Perhubungan, maupun institusi pendidikan pelatihan kompeten lain di luar Kementerian Perhubungan" katanya.
Lebih jauh Arif Toha mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, yaitu pada pasal 24. Disebutkan bahwa pada prinsipnya kegiatan pemanduan ini adalah pemberian bantuan, saran, dan informasi dari para pandu kepada nakhoda kapal tentang keadaan perairan setempat agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib lancar, efisien dan efektif.
Dengan demikian, maka di pundak seorang petugas pandu melekat atribut hukum, baik atribut hukum dalam konvensi internasional maupun nasional serta kearifan lokal. (Ant)