Ancaman Sri Mulyani Bagi Wajib Pajak yang Tak Membayar Kewajiban

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan mengejar para wajib pajak yang memiliki harta, tetapi tidak mau membayar kewajibannya dengan pengenaan tarif pajak hingga 200 persen.

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

Adapun hal tersebut disampaikan karena masih terdapat beberapa wajib pajak yang tidak mengungkapkan hartanya, baik karena kesengajaan, disembunyikan, dan lainnya.

“Kalau sekarang saya menemukan Anda punya harta dan belum ikut tax amnesty satu, dan sekarang Anda nggak mau ikut lagi. Maka anda akan kita kejar dengan tarif 200 persen," kata Sri Mulyani melalui telekonferensi pada, Jumat 4 Februari 2022.

Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

Baca juga: Jokowi Tunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Ad Interim Menteri ESDM

Ani panggilan akrab Sri Mulyani menjelaskan bahwa apabila seseorang miliki rumah yang tak diungkapkan pada tax amnesty dahulu maupun sekarang, lalu hartanya itu Rp10 miliar, maka nanti akan bayar pajaknya Rp20 miliar.

DPRD Jakarta Wacanakan Pungut Pajak di Kantin Sekolah

"Harga rumahnya katakanlah 10 miliar, ya sudah nggak papa, silahkan punya rumah itu, tapi bayar pajaknya 20 miliar,” tegasnya Ani.

Selain itu, ia mengatakan saat ini seorang wajib pajak berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki harta di luar negeri, tetap harus membayar pajaknya kepada negara.

“Kita sekarang juga mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai harta-harta karena sekarang secara dunia, negara-negara lain yang juga sedang mencari pendapatan pajaknya ingin ditingkatkan. Karena mereka juga menghadapi pandemi tadi APBN nya kerja keras,” ujarnya.

SOSIALISASI TERAKHIR TAX AMNESTY

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Saat ini berbagai negara telah menggunakan mekanisme automatic exchange of information (AEOI). Melalui mekanisme tersebut negara akan mengetahui siapa saja wajib pajak yang memiliki hartanya di luar negeri.

“Dirjen mendapatkan wajib pajak kita yang di Singapore siapa saja. Dan mereka memberikan informasi kepada kita. Yang ada di Hongkong, yang punya nama di Cayman Islands, yang ada di Amerika Serikat, Kanada, Australia. Kita mendapatkan pertukaran informasi secara otomatis, tanpa kita minta,” tuturnya.

“Kalau dulu anda punya harta sebelum Desember 2015, belum ikut tax amnesty pertama ikut sekarang memang ratenya tidak sama dengan yang dulu kalau sama yang nggak adil dong. Kalau dulu kan 2,3,5. Kalau hartanya di luar negeri 4,6,10,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya