Serahkan SK Hutan Sosial dan TORA, Jokowi Pesan Jangan Pindahtangan
- Biro Pres dan Media Istana Kepresidenan.
VIVA – Presiden Jokowi membagikan Sertifikat Tanah, Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Kamis 3 Februari 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengatakan, ada 723 SK perhutanan sosial yang dibagikan kepada para petani di seluruh tanah air Indonesia.
"Ini patut kita syukuri Alhamdulillah. 723 SK dengan luas 469.000 hektare, hampir setengah juta hektare. Untuk kurang lebih 118.000 KK dan khusus untuk hutan adat, ini setiap tahun kita menyerahkan terus SK hutan adat," kata Jokowi, di Sumatera Utara, Kamis 3 Februari 2022.
Baca juga: Mendag Lutfi Pede Harga Minyak Goreng Turun 3-4 Hari Kedepan
"Ini diserahkan hari ini 12 SK penetapan hutan adat dan 2 SK indikatif hutan adat. Total luasnya 21.000 hektare, dan ini akan kita teruskan, terus tidak berhenti di sini," tambahnya.
Kemudian untuk SK Tora, kata Jokowi, semuanya di seluruh Tanah Air luas yang diberikan adalah kurang lebih 30.000 hektare untuk 5 provinsi. Jokowi meminta agar lahan yang telah diberikan dimanfaatkan semaksimal mungkin.
"Apa yang harus kita kerjakan setelah kita mendapatkan SK ini, setelah bapak ibu dan saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun Tora maupun untuk hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada sesegera mungkin," kata Jokowi
Jokowi juga meminta agar lahan tersebut tidak diterlantarkan. Mantan Gubernur DKI meminta SK yang telah didapat jangan dipindahtangankan.
"Jangan dipindahtangankan ke orang lain. karena ini laku. hati-hati, ini laku. Kita memberikan bukan untuk dipindahtangankan. Begitu kita tahu bisa dicabut sk-nya. hati-hati," ujar Jokowi.