Keran Ekspor Batu Bara Resmi Kembali Dibuka, Intip Syaratnya
- Dok. BUMI
VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi mencabut larangan ekspor batu bara. Keputusan tersebut diberlakukan terhitung mulai hari ini 1 Februari 2022.
Adapun pelarangan yang sempat dilakukan pada periode 1 hingga 31 Januari 2022, dikarenakan untuk menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan, dengan mempertimbangkan kondisi pasokan batu bara dan persediaan batu bara pada PLTU PLN dan IPP yang semakin membaik, ekspor batu bara diperbolehkan kembali.
Khususnya, bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban DMO dan telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM.
"Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri," ujar , dikutip dari keterangannya, Selasa, 1 Februari 2022.
Adapun izin ekspor yang diperbolehkan, dengan kriteria perusahaan di antaranya, realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih, realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021.
Serta, tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 atau rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar nol ton.
Ridwan mengungkapkan, selama periode larangan ekspor, Pemerintah dan perusahaan pemasok batu bara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batu bara bulan Januari 2022.