OJK Sempurnakan Aturan Soal Asuransi Unit Link dan Pinjol
- Tangkapan layar.
VIVA – Dalam meningkatkan perlindungan konsumen di Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI dan Financial Technology (Fintech) Peer to peer (P2P) Lending (Pinjol).
Adapun pada IKNB terdapat dua ketentuan, yaitu peraturan mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit link. Dan, perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
“Aturan penyempurnaan PAYDI dan fintech lending akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi melalui keterangannya dikutip Selasa, 1 Februari 2022.
Sementara itu, PAYDI ditujukan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir. Dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dana manajemen risiko dengan lebih baik.
Sedangkan fintech lending, ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Khususnya dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian.
Pada perubahan ketentuan fintech lending, terdiri dari kepemilikan tunggal, bentuk badan hukum modal pendirian dan ekuitas, batas pendanaan, tata kelola, serta perlindungan konsumen.
Adapun penyempurnaan PAYDI yaitu, perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI, kriteria produk PAYDI, kewajiban perusahaan dalam mengelola PAYDI, dan pemasaran dan transparansi produk.