Cara OJK Ingatkan Ibu Rumah Tangga di Papua Waspada Pinjol Ilegal
- VIVA.co.id/ Aman Hasibuan (Papua)
VIVA – Maraknya penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal sangat meresahkan masyarakat, termasuk di tanah Papua. Tidak sedikit masyarakat menyampaikan pengaduan terkait mereka terjebak investasi ilegal atau pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolof Simajuntak mengatakan, kemudahan akses dan rendahnya literasi keuangan di kalangan masyarakat menjadi titik temu antara peluang dan momentum merebaknya kasus investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.
Karena banyak masyarakat yang tergiur dengan tawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, padahal mereka tidak mengetahui secara jelas manfaat dan risiko yang timbulkannya.
“Ibu rumah tangga kini menjadi sasaran empuk bagi pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal. Mereka banyak mendapatkan tawaran pinjaman namun tidak memahami secara pasti manfaat dan risiko yang muncul dikemudian hari,” ujar Adolof Simanjutak usai sosialisasi literasi keuangan kepada ibu rumah tangga di Keerom, Senin, 31 Januari 2022.
Di sisi lain, permintaan untuk konsumsi oleh ibu rumah tangga yang tinggi sehingga mereka tertarik untuk menerima penawaran pinjaman online yang ditawarkan kepadanya.
Adolof melanjutkan, agar bisa meminimalisir dan mencegah kerugian akibat pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK melakukan edukasi dan sosialisasi keuangan kepada Ibu rumah tangga di Kampung Yamta, Kabupaten Keerom.
“Terima kasih OJK sangat membantu kami, edukasi yang sangat luar biasa, dari kami yang tidak tahu menjadi tahu banyak hal,” ujar Yanti, salah satu peserta.
Sementara itu, Kepala Kampung Yamta, La Dedy menyambut dengan baik kehadiran OJK dan BPR Irian Sentosa untuk memberikan edukasi kepada ibu rumah tangga di Kampung Yamta.
La Dedy mengapresiasi perhatian OJK dan BPR Irian Sentosa kepada ibu rumah tangga yang saat ini marak mendapatkan tawaran pinjaman online dan investasi ilegal.
“Kami harap dengan edukasi dan sosialisasi yang dilaksanakan ini dapat memberikan pemahaman bagi ibu rumah tangga agar lebih berhati-hati dalam menghadapi tawaran pinjaman online ilegal dan investasi ilegal agar terhindar dari potensi kerugian di kemudian hari,” katanya.
Di tempat yang sama Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumenm Harry Irfan mengaku pinjaman online turut berkontribusi bagi perekonomian melalui pendanaan pada sektor produktif. Hingga Oktober 2021 sebanyak Rp69,39 triliun dana disalurkan pada sektor produktif atau 53,63 persen dari total penyaluran oleh pinjaman online.
“Namun terdapat pula pinjaman online yang ilegal. Pinjaman online ilegal inilah yang sering meresahkan masyarakat,” ujar Harry.
Bahkan, menurut dia, OJK bersama stakeholder terkait lainnya telah menutup sebanyak 426 entitas investasi ilegal dan 1.468 entitas pinjaman online ilegal terhitung sejak tahun 2020 sampai 2021.
“Sebelum melakukan pinjaman online maupun investasi, pastikan legalitas perusahaan tersebut apakah sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Selain itu pertimbangkan pula logisnya penawaran yang diberikan," ujar Harry.