Mendag Luruskan Salah Tafsir Soal DMO-DPO Minyak Goreng
- Antara/HO-Kemendag
VIVA – Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit, yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga domestic price obligation (DPO).
Dia menekankan, kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tidak boleh merugikan petani kelapa sawit. Kebijakan ini menurutnya diterapkan, guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.Â
"Harga Rp9.300/Kg adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO," kata Lutfi dalam keterangan tertulis, Senin 31 Januari 2022.
Baca juga:Â KPPU Ingatkan Kemendag Terkait DMO dan DPO Berimbas ke Petani Sawit
Lutfi mengatakan, kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang, yang dikelola KPBN dengan harga lelang. Namun, mereka melakukan penawaran dengan harga DPO.Â
"Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO," ujarnya.
Mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.Â
Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok/mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya, dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300/kg.
"Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan," ujar Lutfi.Â
Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Lutfi menegaskan, hal ini sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.Â
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.
"Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak," ujar Wisnu.