Mendag Jelaskan Alasan Harga Minyak Goreng di Indonesia Meroket

Minyak goreng Rp28 ribu per 2 liter.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi mengatakan penyebab tingginya harga minyak goreng saat ini, karena harga CPO dunia saat ini melonjak 77,34 persen jika dibandingkan Januari 2021. 

Kejari Tangerang Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Minyak Goreng Senilai Rp608 Juta

Luthfi menuturkan, saat ini harga CPO atau minyak mentah per Januari 2022 yakni Rp13.240. Akhirnya, dalih Mendag, tingginya minyak mentah berdampak pada tingginya harga minyak goreng saat ini. Mendag bahkan memprediksikan harga itu masih tinggi pada 2022.

"Menyikapi hal tersebut, kami berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau, untuk stabilisasi harga dan pemenuhan dengan harga terjangkau, maka Kemendag melakukan perluasan harga minyak goreng kemasan satu harga di ritel maupun pasar tradisional," kata Mendag dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI yang disiarkan virtual, Senin, 31 Januari 2022.

Mendag Budi 3 Strategi Pasar Baja RI Penuhi Kebutuhan Domestik dan Permintaan Ekspor Tinggi

Baca juga: Keren Banget, Ini Bocoran Design Revitalisasi Danau Archipelago TMII

Lebih jauh Mendag mengatakan, kebijakannya akan diaplikasikan melalui skema pendanaan dari badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit atau DPD PKS yang diatur melalui Permendag Nomor 1 tahun 2022.

Harga MinyaKita Turun Jadi Rp17.000 Per Liter

"Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta untuk usaha mikro dan kecil," kata Mendag.

Selanjutnya, kata Luthfi, sebagai upaya untuk menstabilkan harga minyak goreng, pihaknya juga mengeluarkan Permendag Nomor 03 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng setara, yaitu Rp14.000/ liter. Namun upaya tersebut dianggap gagal, akhirnya Permendag Nomor 03 Tahun 2022 dicabut.

Minyak Goreng Filma yang hanya tersedia di Ritel Modern.

Photo :
  • VIVA/Putra Nasution

"Pada tanggal 26 Januari 2022, kementerian perdagangan kembali menerbitkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022, tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit. Dengan adanya Permendag ini maka Permendag Nomor 03 Tahun 2022 secara otomatis dicabut," ujarnya.

Dalam Permendag baru tersebut, Kemendag mengatur harga Eceran Tertinggi Minyak goreng dengan rincian, minyak goreng Curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium seharga Rp14.000/liter.

"Kebijakan Harga Eceran tertinggi ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14 ribu tetap berlaku," ujarnya.

Perdagangan minyak jelantah

APMJI Berharap Mendag Tinjau Ulang Permendag 2/2025 soal Ekspor Jelantah

Asosiasi Pengepul Minyak Jelantah Indonesia (APMJI) meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025