Beli Rumah Tanpa Riba, Ini Tips dari Buya Yahya

Ilustrasi rumah
Sumber :
  • vstory

VIVA – Sebagai kebutuhan primer, setiap orang tentunya punya keinginan untuk memiliki rumah hasil usaha sendiri. Namun, bagi umat Islam, menghindari riba adalah hal penting yang tak bisa dikesampingkan karena hukumnya haram.

7 Cara Cepat Membasmi Kutu Kasur agar Tidak Kembali Lagi!

Kian hari, kredit pemilikan rumah (KPR) terus meningkat. Namun, banyak pengembang alias developer yang menawarkan KPR konvensional yang dinilai mengandung unsur riba.

Menurut Buya Yahya, membeli rumah dengan kredit atau mencicil dibenarkan dalam Islam. Semua kredit atau mencicil dibolehkan kecuali kredit emas, perak dan uang. 

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Meski begitu, kredit rumah tanpa riba bisa dilakukan dengan cara dan ilmu yang benar. Khususnya terkait akad jual beli seperti yang dilakukan di Bank Syariah.

"Jika kredit melalui bank syariah. Itu sebetulnya transaksinya sudah diubah. Bank membeli kepada pengembang," kata Buya Yahya dikutip VIVA dari YouTube Al Bahjah TV berjudul 'hukum jual kembali rumah KPR Riba', Minggu 30 Januari 2022.

15 Pinjaman Online Syariah Terbaik 2024, Aman dan Langsung Cair dalam Hitungan Jam

Buya Yahya.

Photo :
  • YouTube

Selanjutnya, setelah bank selesai membeli kepada pengembang, maka bank syariah menjual kepada pembeli sesuai harga kesepakatan. Di situ akad kredit dan cicilan mulai dilakukan.

"Nanti kita transaksi satu kepada bank syariah. Maka kreditnya kepada bank syariah itu selesai. Itu transaksi (konvensional) yang akan dirubah nantinya," kata Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, sistemnya memang seolah-olah sama. Namun cara seperti itu adalah halal sesuai akad jual beli. 

"Seolah-olah sama. jual beli dengan riba itu hampir sama secara dzohirnya itu sama. Sama-sama cari untung.  Tapi jika caranya dengan bank syariah seperti itu, maka secara hukum caranya adalah halal," katanya.

Tips dan Waktu yang Tepat Beli Rumah

Meski begitu, Buya Yahya menekankan, setiap orang harus mengukur kemampuan keuangannya untuk mengambil kredit atau membeli rumah. Jika memang belum mampu jangan lantas dipaksakan. Karena akan menimbulkan mudarat lainnya.

"Pertanyaannya apakah harus saya ambil kredit? Jawabannya adalah jangan anda membeli sesuatu sebelum waktunya. Ngontrak enggak ada masalah ngontrak. Rumah megah kita bangun pun kalau kita mati, kita serahkan kepada orang," katanya. 

Menurut Buya Yahya, jika ekonomi belum mampu, maka mengontrak lebih baik dibanding harus mengambil kredit yang dipaksakan.

"Jangan merasa kecil dengan ngontrak, jangan memaksa membeli sebelum waktunya. Memang waktu mengambil kredit itu, membayarnya murah. Tapi kalau sudah menumpuk?," katanya.

Jika kebanyakan tagihan, lanjut Buya Yahya, maka sudah mulai bingung menutupinya. Mulai teledor dalam pekerjaan yang akhirnya berujung korupsi.

"Kebanyakan tagihan, bingung kerjaan. (akhirnya) mulai teledor dengan kerjaan yang selama ini halal. Mikir yang haram. Akhirnya yang bisa korupsi, korupsi yang bisa nyolong ya nyolong. Di situ setan senang. Kalau dikejar utang baru setan berbicara. Maka tidak kami imbau (ambil kredit jika belum mampu)," kata Buya.

Jika sudah mampu kredit rumah, Buya menekankan, jangan lagi mengambil kredit-kredit yang lainnya. 

"Kalau ambil kredit rumah itu, jangan yang lainnya kredit. Memang utang itu gampang ngambilnya, tapi susah bayarnya. Jangan sampai anda terperangkap setan, hanya untuk membayar tagihan itu dengan yang haram," paparnya. 

"Ingat! yang halal itu tetap. Rezeki anda sudah dijamin. Tanpa harus mengambil yang haram, kalau jatah anda halal pasti anda dapat," tambahnya.

Bagi yang sudah mengambil kredit rumah dengan cara syar'i, Buya Yahya mengingatkan agar tetap kerja dengan cara yang benar dan halal.

"Yang sudah terlanjur urusan dengan kredit yang syar'i. Hati-hati kerja tetap yang bener yang halal, yang berkah. Jangan sampai untuk menutup kredit tersebut utang-utang tersebut lalu mengambil yang haram. Wallahu a'lam bisshawab," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya