Satgas BLBI Sita Aset Obligor Santoso Sumali Senilai Rp13 Miliar

Pemasangan plang aset eks BLBI. (ilustrasi)
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

VIVA – Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, kembali menyita barang jaminan obligor Santoso Sumali berupa dua bidang tanah seluas 848 M2, berikut bangunan di atasnya.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan, aset yang disita itu terletak di Jalan Pilar Kompleks Perumahan Delta Kedoya, Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud," kata Tri dalam keterangan tertulis, Jumat 28 Januari 2022.

Ilustrasi BLBI (foto/reqnews)

Photo :
  • vstory

Namun, Tri mengungkapkan bahwa perkirakan awal nilai aset yang disita tersebut adalah sebesar kurang lebih Rp13 miliar.

Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI, yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari. Dimana, total jumlahnya yakni sebesar Rp524, 56 miliar.

Selanjutnya, Tri memastikan bahwa atas jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan tersebut, akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN.

"Yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya," ujar Tri.

Kemenkeu Satu Kompak Gerakkan UMKM di Tiga Wilayah

Diketahui, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara.

Hal itu dilakukan melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur, yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.

Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Wamenkeu soal Maung Jadi Mobil Dinas, Terus Gimana?
Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Kementerian Kesehatan mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024