Dorong PTN Sewakan Lahan Nganggur, Kemenkeu: Optimalkan BMN
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mendorong agar para Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) bisa mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara (BMN), berupa lahan 'nganggur' yang ada di kampusnya masing-masing.
Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan mendorong pemanfaatan BMN itu dioptimalkan agar bisa mendatangkan keuntungan bagi pengelolaan aset, alih-alih menganggur begitu saja.
"Misalkan ada (aset/lahan yang dimanfaatkan) untuk parkir, untuk asrama mahasiswa, untuk kantin, atau mungkin untuk bisa kegiatan-kegiatan lainnya. Maka mari kita manfaatkan aset-aset idle yang ada di kampus-kampus PTN BH tersebut," kata Encep dalam telekonferensi, Jumat 28 Januari 2022.
Mengenai bagaimana mekanisme pemanfaatan aset BMN berupa lahan tersebut, Encep menjelaskan bahwa aset tersebut harus berupa aset tanah menganggur yang tidak optimal dimanfaatkan, baik aset/tanah yang berada di dalam atau di luar kampus. D imana, mekanisme pertama misalnya yakni dalam bentuk sewa.
"Kalau itu disewakan, itu bisa sampai lima tahun dan bisa diperpanjang. Tapi kalau sewanya misalnya untuk dibangun infrastruktur, nah itu bisa lewat (lebih dari) lima tahun," kata Encep.
Selain itu, mekanisme lainnya yakni ada juga yang bisa dikerjasamakan dengan cara pinjam-pakai oleh pemerintah daerah. "Jadi intinya, teman-teman di kampus didorong untuk mengoptimalkan barang milik negara berupa tanahnya," ujarnya.
Kemudian ada juga pemanfaatan melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan (KSP), yang lebih bersifat ke bisnis. Seperti misalnya untuk dibangun rumah sakit, yang dalam hal ini juga bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta. Dia mencontohkan misalnya di fakultas-fakultas kedokteran seperti UI ataupun UGM, yang mungkin saja ingin membangun rumah sakit pendidikan sehingga mereka bisa kerjasama dengan para pihak swasta.
Namun, Encep menekankan bahwa kerja sama dengan swasta itu harus dilakukan secara terbatas, misalnya dengan perjanjian-perjanjian tertentu bahwa RS tersebut adalah untuk pendidikan, untuk melayani masyarakat, penelitian, dan lain sebagainya.
"Nah itu dengan mekanisme kerja sama pemanfaatan di mana negara dapat kontribusi tetap atau profit sharing. Jadi itu contoh-contohnya. Kita mendorong jiwa entrepreneurship dalam hal pengelolaan BMN di kampus-kampus," kata Encep.
"Kita ingin mendorong supaya perguruan tinggi negeri ini, yang berbentuk badan hukum, bisa mengoptimalkan pemanfaatan BMN agar ada PNBP atau penerimaan, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap APBN. Jadi dengan demikian sumber dana lain bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan misalnya," ujarnya.