Berlaku 1 Februari 2022, Intip Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng

Minyak goreng curah di Pasar Palmerah, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah mengumumkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO) bagi komoditas minyak goreng. Ketentuan tersebut harus dipatuhi para produsen guna memastikan stabilitas harga.

Rantai Distribusi Panjang, Penyebab Utama Lonjakan Harga Minyak Goreng

Selain kebijakan DMO dan DPO tersebut, Lutfi juga memastikan bahwa per tanggal 1 Februari 2022, Pemerintah juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

"Rinciannya yakni minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter," kata Lutfi dalam telekonferensi, Kamis 27 Januari 2022.

5 Alasan Mengapa Minyak Goreng Tidak Boleh Dekat dengan Kompor

"Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN," ujarnya.

Meski demikian, Lutfi juga menjelaskan bahwa selama masa transisi yang dimulai per hari ini, Kamis 27 Januari 2022 hingga 1 Februari 2022 mendatang, maka kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter akan tetap berlaku.

Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Tumpang Tindih dan Melawan UU Merek

"Dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian," kata Lutfi.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Surabaya, Jawa Timur.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Karenanya, dia pun menginstruksikan kepada para produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng, dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer. Kemudian bagi masyarakat, mendag kembali mengimbau untuk tetap bijak dan tidak melakukan panic buying.

"Karena kami menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," ujar Lutfi.

Dia juga menegaskan bahwa pemerintah tak akan segan-segan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas, kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan ini.

"Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya