Ajak Investor Investasi di IKN, Bahlil: BKPM Siap Layani Perizinannya

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mendorong agar para investor lokal maupun asing, agar mau ikut berinvestasi demi membangun ibu kota negara (IKN) baru.

Ketersediaan Lahan dan Infrastruktur, Kupang Siap Terima Investor

Hal itu seiring dengan adanya dua sumber pendanaan atau investasi bagi IKN, yakni yang berasal dari pemerintah dalam hal infrastruktur dasar yang dibutuhkan di sana.

Sementara yang kedua yakni investasi yang berasal dari pihak swasta, baik dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Baca juga: 40 Tahun Tak Direvitalisasi, Menteri Basuki Sulap TMII Jadi Begini

"Jadi memang investasi di IKN ini ada dua, yang pertama dari pemerintah yaitu melalui infrastruktur dasar, dan kedua dari pihak swasta," kata Bahlil dalam telekonferensi, Kamis 27 Januari 2022.

Mengenal Istilah 'Latte Factor' yang Bikin Gen Z dan Milenial Makin Boncos

Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa untuk jenis investasi yang masuk ke IKN, terutama yang berasal dari pihak asing, maka tentunya hal itu harus melalui perizinan di Kementerian Investasi/BKPM terlebih dahulu. 

"Swasta dari negara mana pun, kalau (investasinya) masuk itu berkepentingan dengan Kementerian Investasi. Karena seluruh izin pasti lewat sini," ujarnya.

Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Bahlil menambahkan, tak hanya soal impor modal ke IKN saja yang pasti harus melewati perizinan dengan Kementerian Investasi/BKPM. Melainkan juga soal pengurusan penyelesaian masalah lingkungan dan daerah yang terkait dengan IKN tersebut.

Karenanya, Kementerian Investasi/BKPM menurutnya akan selalu menjadi garda terdepan pengelolaan investasi di IKN, bersama dengan kementerian/lembaga terkait lainnya termasuk dengan Indonesia Investment Authority (INA).

"Kami di Kementerian Investasi tetap akan berada di bagian terdepan dalam mengurus investasi di IKN ini, tentunya bersama otoritas atau kementerian lain, termasuk INA," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya