Krisis Batu Bara Berakhir, PLN Janji Tak akan Terulang Lagi

Dirut PLN Darmawan Prasodjo.
Sumber :
  • Tangkapan layar.

VIVA – Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan, pihaknya menjamin krisis pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tidak terulang kembali di masa depan.

Ramalan Robert Kiyosaki Terbukti, Hati-Hati Berinvestasi saat Masa Krisis Ekonomi Global

Darmawan mengatakan, PLN telah melakukan reformasi secara besar-besaran terkait manajemen pengelolaan batu bara yang dibutuhkan sebagai bahan baku. Saat ini ditegaskannya, kondisi krisis tersebut telah berakhir.

"Penguatan regulasi untuk enforcement DMO (Domestic Market Obligation) oleh Kementerian ESDM dan reformasi manajemen batu bara oleh PLN mengubah kondisi krisis menjadi aman," ujar Darmawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII, dikutip Kamis, 27 Januari 2022. 

Robert Kiyosaki: Investasi Aset Nyata Jadi Pilihan Terbaik Amankan Kekayaan

Dia menjabarkan, PLN kini telah melakukan empat reformasi manajemen batu bara untuk menjamin sustainability pasokan. Pertama, pasokan batu bara diperoleh langsung dari para penambang yang memiliki kredibilitas sebagai pemasok sesuai dengan kualitas dan volume yang sesuai kebutuhan PLTU.

Kedua lanjutnya, kontrak jangka panjang dengan para penambang yang lebih menekankan pada aspek keberlanjutan pasokan. Dibandingkan dengan aspek fleksibilitas pasokan.

Lonjakan Pasokan Makanan dan Komoditas di Tiongkok Picu Kekhawatiran

Batu Bara dari site BUMI, PT Kaltim Prima Coal, Sangatta, Kalimantan Timur.

Photo :
  • Dok. BUMI

Kemudian yang ketiga, manajemen logistik melalui perubahan paradigma sistem logistik end to end yang sebelumnya berfokus kepada logging indicator (ETA). Berubah menjadi lebih berfokus kepada leading indicator (pengawasan di pelabuhan), sehingga apabila kegagalan loading, maka tindakan korektif dapat dilakukan.

Selanjutnya yang keempat, manajemen enforcement melalui penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2022. Sehingga enforcement DMO dilakukan bulanan dan pemasok yang tidak memenuhi DMO maupun kontak dengan PLN dilarang ekspor dan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi dan pencabutan izin usaha.

"PLN menjamin krisis batu bara tidak akan terulang lagi," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya