Bantu Pajak Negara, Peruri Siap Digitalisasi Lewat E-Materai

Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya.
Sumber :
  • Dok. Peruri

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak mengapresiasi langkah Peruri yang melakukan inovasi pada produk materai eletronik. Hal itu, dinilai dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan, pengawasan serta penerimaan perpajakan negara. 

Haris Rusly Moti Yakin Pemerintahan Prabowo Sangat Hati-hati Terapkan PPN 12 Persen

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Perpajakan Kementerian Keuangan, Iwan Djuniardi mengatakan dalam menghimpun penerimaan negara, DJP tidak dapat berjalan sendirian dan butuh partisipasi pihak lain. 

Bahkan, saat penerimaan pajak 2021 yang mencapai target dari sebelumnya selama 12 tahun tak capai target, ada partisipasi Peruri di situ sebagai stakeholders dan mitra dalam mendukung DJP mencapai prestasi.

Coretax Berlaku 2025, Wajib Pajak Sudah Bisa Log In

Baca juga: Bandara Halim Mulai Revitalisasi, 67 Pesawat Komersil Dipindahkan

Seperti diketahui, perubahan peraturan bea meterai dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan zaman, hukum serta kebutuhan masyarakat, khususnya kebutuhan akan tata kelola bea meterai di era digital, seiring dengan meningkatnya transaksi elektronik di masyarakat.

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Sementara itu Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya mengatakan bahwa penerapan meterai elektronik akan mendorong lahirnya inovasi-inovasi lain dari pemerintah dan masyarakat untuk mendukung akselerasi digital. 

“Pada dasarnya Peruri secara kompetensi sudah siap secara masif mendukung digitalisasi di negeri ini dan siap memfasilitasi kewajiban pembayaran bea meterai nasabah para pemungut dengan menyediakan meterai elektronik yang mudah dan aman untuk mendukung penerimaan negara di bidang perpajakan,” jelas Dwina dalam keterangan tertulisnya, Rabu 26 Januari 2022.

Peruri tunjukkan pengamanan pada uang rupiah

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 Peruri ditunjuk pemerintah menyediakan sistem meterai elektronik untuk menerbitkan, mendistribusikan serta menjual meterai elektronik kepada masyarakat. 

Dalam peraturan turunannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat.

Sebagai perusahaan penjamin keaslian produk sejak 1971, Peruri menjaminkan keaslian meterai elektronik yang beredar di masyarakat melalui sebuah sistem yang aman dengan teknologi X.509-SHA-512, yaitu teknologi yang digunakan untuk tanda tangan digital dan stempel digital. 

Selain itu meterai elektronik juga dilindungi dengan 3 level pengamanan overt, covert dan forensic.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya