Capai Kesepakatan, Singapura Investasi di Sektor EBT RI US$9,2 Miliar
- Biro Pers Setpres
VIVA – Pertemuan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan Kepulauan Riau, mencapai kesepakatan kerja sama di bidang energi dan energi terbarukan (EBT). Pertemuan retreat mencatat adanya investasi baru senilai US$9,2 miliar.
Presiden Jokowi menegaskan, investasi yang dilakukan Singapura pada EBT terus menjadi prioritas pemerintah dalam rangka memajukan ekonomi hijau dan berkelanjutan.
“Pertemuan retreat mencatat adanya investasi baru senilai US$9,2 miliar, antara lain di bidang energi baru terbarukan di sekitar Batam serta Pulau Sumba dan Manggarai Barat, NTT. Dan pembangunan hub logistik di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Jokowi melalui keterangannya, Rabu 26 Januari 2022.
Baca juga: Belanja PUPR 2021 Capai 94,4 Persen, Ini Rinciannya
Adapun sebelum kesepakatan tersebut, Indonesia dan Singapura telah menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) di bidang kerja sama energi yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Menteri Kedua Perdagangan dan Industri Singapura Tan See Leng.
“Saya melihat nilai penting MoU di level G to G (government-to-government) sebagai dasar kedua negara untuk mendorong dan meningkatkan inisiatif proyek kerja sama energi, baik di tingkat pemerintah maupun di tingkat bisnis,” ujar Menteri ESDM, Arifin.
Ia menambahkan, dengan adanya MoU tersebut akan memayungi sejumlah area, termasuk diantaranya pengembangan EBT Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dan hidrogen.
Selain itu, melalui penandatanganan kesepahaman tersebut, juga diatur pelaksanaan kelompok kerja energi yang akan menjadi forum rutin untuk menetapkan, memantau, dan mengevaluasi kerja sama energi antara dua negara.
Sementara di kesempatan yang sama, Arifin menyampaikan pentingnya pengembangan EBT untuk mendukung, pengembangan Green Data Centre dan Industri Berbasis EBT. Serta akan berkontribusi pada upaya transisi energi dan komitmen pengurangan emisi karbon kedua negara.