Sudah 7.141 WP Ikut Tax Amnesty Jilid II, Laporkan Harta Rp5,4 T

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G Asmara

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 24 Januari 2022, sudah ada 7.141 wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau 'tax amnesty' jilid 2. Dari ribuan WP tersebut tercatat dengan nilai harta bersih hingga Rp5,45 triliun.

DJP Ungkap Hasil Perbaikan Coretax yang Dikeluhkan Wajib Pajak

Dilansir dari situs resmi DJP, Selasa 25 Januari 2022, ribuan WP yang ikut PPS itu membuat 7.795 surat keterangan. Sementara itu deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang diungkapkan mencapai Rp4,58 triliun. 

Sedangkan untuk jumlah PPh yang dilaporkan mencapai Rp591,87 miliar dengan total investasi Rp334,9 miliar. Kemudian pengungkapan Deklarasi luar negeri mencapai Rp543,72 miliar.

Terungkap! Ini Silsilah Keluarga Menpar Widiyanti Putri di Kabinet Merah Putih dengan Harta Rp5,4 Triliun

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 22 Februari 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sebagai informasi, program ini dimulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Pemerintah telah menerbitkan aturan main PPS dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-196/PMK.03/2021. Termasuk ketentuan sanksi.

Hubungan Makin 'Lengket' Trump Hanya Berlakukan Tarif Pajak 10 Persen untuk China

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pengungkapan ini dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).   

SPPH tersebut disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps dan dilengkapi dengan SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang serta pernyataan repatriasi dan atau investasi.

Ilustrasi perumahan.

Cara Mudah Bayar PBB Lewat Mobile Banking dan Marketplace

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini mudah dan praktis secara online lewat mobile banking, atau marketplace. Cukup siapkan NOP dan pilih metode pembayara

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025