OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Perdagangan Kripto

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • Website OJK

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang lembaga jasa keuangan menggunakan, memasarkan dan memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Tindaklanjuti Aduan via "Lapor Mas Wapres", Gibran Kasih Bantuan ke Warga

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga masyarakat diharapkan paham akan risikonya.

“OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” ujarnya, dikutip VIVA melalui Instagram resmi OJK, pada Selasa 25 Januari 2022.

Ekosistemnya Diminta Diperkuat, Karena Transaksi Dengan Ini Lebih Aman

Aset kripto.

Photo :
  • CFO.com
\
Menag Nasaruddin Umar: Korupsi Itu Haram, Menyengsarakan Masyarakat

OJK juga mengatakan, masyarakat diharapkan waspada terhadap dugaan penipuan investasi palsu atau skema ponzi investasi kripto.

Aset kripto telah menarik perhatian di berbagai negara. Sejumlah masyarakat Indonesia juga telah masuk ke perdagangan kripto.

Berdasarkan catatan Bappebti pada Juli 2021, tercatat lebih dari 7,4 investor kripto di Indonesia. Tumbuh hamper dua kali lipat dari tahun 2020 yang jumlah pelanggannya baru mencapai 4 juta orang.

Sementara pada nilai transaksi, meningkat menjadi Rp478,5 triliun hingga Juli 2021, naik signifikan dari 2020 yang angkanya hanya Rp65 triliun. Beberapa jenis aset kripto di Indonesia yang paling banyak diminati antara lain Bitcoin, Ethereum, dan Cardano.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya