Ingin Pengusaha Bertambah, Jokowi Terbitkan Perpres Kewirausahaan

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Targetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan 3,95 persen pada 2024. Presiden Jokowi terbitkan  Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional 2021–2024.

Warisan Terakhir Jokowi ke Prabowo, Ekonomi Indonesia Kuartal III-2024 Tumbuh 4,95 Persen

Adapun perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 3 Januari 2022 lalu, untuk melakukan percepatan pertumbuhan dan rasio kewirausahaan di Tanah Air.

“Perpes tersebut sangat diperlukan untuk mengejar ketertinggalan jumlah wirausaha di Indonesia yang masih mencapai 3,47 persen. Pemerintah menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95 persen agar struktur ekonomi nasional lebih kuat,” ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki pada Senin, 24 Januari 2022.

Soal Hasil Survei Pilkada Jawa Tengah, Ini Respons Jokowi

Baca juga: Tarif Gratis, Tol Cisumdawu Seksi I Mulai Beroperasi Sore Ini

Selain itu, Perpres juga digunakan sebagai pedoman kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam hal kewirausahaan.

Jokowi Wedangan Bareng Respati-Astrid, Fix Dukung Lawan PDIP di Pilwakot Solo!

Ia juga mengungkapkan, terdapat kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi wirausaha baik yang sudah menjalankan usahanya maupun yang baru merintis sebagai wirausaha.

“Kemudahan tersebut mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik, fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri untuk ekspor, akses pembiayaan dan penjaminan, pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujarnya.

Ilustrasi pelatihan wirausaha

Photo :
  • VIVA/Eduard

Adapun dalam upaya pemulihan terkait kahar atau bencana, dan pemda mengupayakan pemulihan wirausaha diantaranya, restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan lainnya.

Sementara itu, dalam hal pengembangan kewirausahaan nasional, juga terdapat pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden. Yang beranggotakan 20 K/L.

“Pelaksana akan merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengembangan kewirausahaan nasional,” ujar Teten.

Adapun, selanjutnya komite ini akan menyusun Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk melaksanakan pengembangan kewirausahaan nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya