Kata DJP Tanggapi Netizen yang Kasian ke Ghozali karena Dicolek Pajak

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak RI (DJP), melalui cuitannya di akun Twitter resminya mencolek Ghozali untuk mendaftar sebagai wajib pajak. Setelah, pemuda itu meraup penghasilan dari aset digital Non Fungible Token (NFT).

Cuitan Ditjen Pajak pada 14 Januari lalu itu pun menuai ribuan komentar dari para netizen di Twitter. Ghozali yang diketahui telah memperoleh penghasilan miliaran rupiah dari hasil penjualan swafoto dirinya di internet dalam platform OpenSea, disebut netizen kasian karena langsung diincar Ditjen Pajak.

Merespons hal tersebut Ditjen pajak pun menjelaskan, hal ini merupakan salah satu cara mengedukasi masyarakat untuk membayar pajak.  Adapun dalam sistem self assessment, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan pajaknya.

“Dengan sistem perpajakan seperti itu,  maka salah satu tugas DJP yang sangat penting adalah memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakannya melalui berbagai metode dan kanal. Salah satunya melalui media sosial,” ujar Ditjen Pajak melalui keterangannya pada, dikutip, Senin, 24 Januari 2021.

DJP juga mengungkapkan, banyak masyarakat Indonesia yang seharusnya dikasihani karena terdapat hak yang terabaikan. Jika, ada sebagian masyarakat tidak membayar pajak.

Maka sudah seharusnya Ditjen Pajak wajib mengingatkan masyarakat untuk melaporkan pajaknya. Khususnya ketika mendapatkan penghasilan yang mestinya dikenakan pajak.

Ghozali Everyday.

Photo :
  • Youtube Prestige.

Saat ini, pajak menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Pada APBN 2022, lebih dari 70 persen Tepatnya sebesar Rp1.262,9 triliun.

Fasilitas Pajak UMKM 0,5 Persen Tak Lagi Berlaku 2025, Menteri Maman Usul Ini ke Kemenkeu

“Ini berarti sederhananya, pajak yang dibayarkan Ghozali beberapa di antaranya digunakan untuk meneruskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujarnya. Adapun dengan itu, pajak yang dibayarkan dapat menyokong APBN 2021 dalam pengendalian pandemi COVID-19.

PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Buruh Sebut Bakal Tingkatkan Potensi PHK
Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024