Pakai APBN Bangun IKN, KSP: Tak Ganggu PEN dan Penanganan COVID-19

Maket desain Ibu Kota Negara dengan nama 'Nagara Rimba Nusa'.
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong memastikan, skema pembiayaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari APBN tidak akan menghambat penanganan COVID-19 maupun percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pembangunan keseluruhan.

Respons Basuki Hadimuljono soal Aguan Investasi di IKN Buat Selamatkan Jokowi

"Kita tahu bahwa penanganan COVID-19 oleh Presiden Jokowi menggunakan prinsip atau filosofi 'gas dan rem'. Nah, salah satu aspek penting dari pedal gas atau pemulihan ekonomi adalah dengan membangun infrastruktur,” kata Wandy dalam keterangannya, dikutip Senin 24 Januari 2022.

Menurut Wandy, pembangunan infrastruktur selama ini terbukti membawa multiplier-effect bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi secara meluas. Dan fase awal pembangunan IKN, membutuhkan banyak proyek infrastruktur.

IKN Airport to Begin Commercial Operations by Early 2025

Baca juga: DPR Minta Jakarta Diberi Status Kekhususan Ekonomi dan Sejarah

"Jadi di sini tidak ada persoalan untuk dipertentangkan antara pembangunan IKN dengan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi," terang dia.

Landasan Pacu Bandara IKN Rampung Awal 2025, Status Jadi Komersil

Terkait skema pembiayaan IKN dan dampaknya terhadap postur APBN, ia menyebut jika pemerintah dan DPR telah sepakat untuk untuk tidak membebani APBN.

"Otoritas fiskal dalam hal ini Kementerian Keuangan saat ini sedang membahas skema pendanaan IKN, yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Mulai persiapan, pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara, hingga penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," sebut Wandy.

Konsep Desain Ibu Kota Negara dari Kementerian PUPR.

Photo :
  • VIVAnews/Dusep Malik

"Berdasarkan amanat UU IKN, PP akan ditetapkan 2 bulan setelah penetapan UU IKN 18 Januari lalu," sambungnya. 

Wandy juga menegaskan, bahwa angka komposisi pembiayaan IKN yang bersumber dari APBN yang sempat keluar ke publik di laman ikn.go.id merupakan angka perkiraan sebelum bertemu dengan DPR untuk pengesahan UU IKN.

"Jadi bisa disimpulkan bahwa angka tersebut perkiraan sementara yang dibutuhkan hingga 2024. Dan harus diingat bahwa ini adalah proyek multiyears dengan 5 tahapan hingga 2045, sehingga presentase itu pada akhirnya akan mengecil," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya