Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Baru PLTS Atap, Ini yang Beda
- Dok. Pertamina NRE
VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi menerbitkan peraturan baru tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Atap, yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Adapun peraturan baru tersebut dimuat dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap. Serta sebagai respons terhadap dinamika, dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan.
"Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022", ujar Direktur Jenderal EBTKE, Dadan Kusdiana, dikutip pada Sabtu, 22 Januari 2022.
Baca juga: Usai Heboh Nopol Sama, Mobil Arteria Dahlan Juga Tunggak Pajak
Pada rapat yang telah dilaksanakan, telah disepakati beberapa implementasi yang berdampak nasional diantaranya, potensi kenaikan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP), subsidi dan kompensasi, potensi kehilangan penjualan PT PLN serta potensi pendapatan dari capacity charge.
Adapun dampak pada APBN, berkaitan dengan potensi peningkatan subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh pertumbuhan permintaan listrik.
“Semakin besar permintaan listrik maka dampak terhadap subsidi dan kompensasi semakin kecil. Hal ini menjadi penting agar program yang berkenaan creating demand listrik untuk dapat dipercepat,” katanya.
Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 GW akan dilakukan secara bertahap hingga 2025.
Sementara itu, substansi pokok dari Permen terbaru pada ekspor kwh listrik akan ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen. Untuk akumulasi selisih tagihan diperpanjang menjadi 6 bulan, dari 3 bulan.
Serta jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat, 5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL.