Cek Ritel Modern di Medan, KPPU: Stok Minyak Goreng Rp14 Ribu Kosong

Minyak Goreng Filma yang hanya tersedia di Ritel Modern.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan banyak Minimarket dan Syawalan di Kota Medan, Sumatera Utara kehabisan stok harga minyak goreng yang dibandrol Rp14 ribu per liter. Harga tersebut, sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU, Ridho Pamungkas menjelaskan bahwa temuan itu, berdasarkan hasil pemantauan dilakukan pihaknya disejumlah Minimarket dan Syawalan di Kota Medan, Sabtu 22 Januari 2022.

"Berdasarkan hasil pantauan KPPU Kanwil I Medan di sejumlah ritel modern di Kota Medan pada hari ketiga, Sabtu 22 Januari 2022. Sejak penerapan minyak goreng satu harga subsidi pemerintah yang dibanderol Rp14.000 per liter. Diketahui banyak gerai yang kehabisan stok atau ludes dalam sekejap," ucap Ridho kepada wartawan di Medan, Sabtu sore, 22 Januari 2022.

Menteri Maman Pastikan Kebijakan PPN Naik Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Kinerja UMKM

Sementara itu, Ridho mengungkapkan di beberapa toko swalayan yang tidak berjaringan. Masih terdapat stok minyak goreng yang dijual dengan harga lama atau belum disesuaikan dengan kebijakan satu harga.

"Dari keterangan petugas kasir di sejumlah gerai minimarket, meskipun pasokan masuk secara rutin 2 atau 3 hari sekali. Namun, begitu pasokan minyak goreng diturunkan, dalam hitungan jam sudah habis diborong konsumen," kata Ridho.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Ridho mengungkapkan dari wawancara kepada petugas kasir Minimarket. Bahwa pihak Minimarket sudah mengatur pembatasan pembelian maksimal 2 liter per konsumen untuk menghindari aksi borong. 

"Kita juga menemukan beberapa ritel yang ditemui menyatakan bahwa sudah dua hari stok kosong dan hari ini baru akan masuk lagi stok dari distributor," sebut Ridho.

Dengan ini, Ridho meminta Pemerintah Daerah segara melakukan tindakan. Kemudian, ia mengimbau masyarakat untuk tidak Panic Buying. Berbelanja minyak goreng sesuai dengan kebutuhan saja. Tidak perlu melakukan pembelian yang berlebihan untuk minyak goreng tersebut.

"Fenomena ini terjadi karena kondisi panic buying di level konsumen. Sehingga permintaan terhadap minyak goreng subsidi diawal penerapannya menjadi sangat tinggi. Dibandingkan kecepatan distributor dalam mensuplai minyak goreng di sejumlah ritel," kata Ridho.

Minyak goreng Rp28 ribu per 2 liter.

Photo :
  • VIVA/ Sherly.

Ridho juga menilai sangat kecil kemungkinan pasokan minyak goreng ditimbun di level produsen. Karena harga sudah ditetapkan oleh pemerintah. Artinya, dengan menahan pasokan tidak akan mengakibatkan kenaikan harga konsumen.

"Kekosongan minyak goreng di sejumlah ritel bisa saja terjadi, karena konsumen lebih memilih untuk belanja di ritel yang telah menerapkan harga subsidi. Dibandingkan, membeli di swalayan atau toko tradisional yang masih menjual minyak goreng dengan harga lama. Hal ini, tentunya dapat menjadi keuntungan tersendiri bagi ritel modern mengingat konsumen biasanya tidak hanya berbelanja minyak goreng saja. Namun juga kebutuhan lain yang disediakan di ritel tersebut," jelasnya.

Ridho memprediksi bahwa fenomena panic buying ini tidak akan berlangsung lama. Karena pemberlakuan kebijakan satu harga minyak goreng ini, masih akan berlangsung selama enam bulan kedepan.

"Semestinya konsumen tidak perlu melakukan aksi borong atau menimbun minyak goreng di rumah. Karena stok sudah dijamin oleh pemerintah. Saya sampaikan kepada konsumen untuk berbelanja sesuai dengan kebutuhan serta meminta kepada pihak pemasok untuk segera mempercepat supply di seluruh retailer," kata Ridho.

Ridho menambahkan terkait dengan kebijakan subsidi minyak goreng sebagai solusi jangka pendek. Hal tersebut, malah bisa menjadi insentif bagi produsen untuk mempertahankan harga tinggi. 

"Untuk itu, KPPU tetap akan melakukan penelitian dan pengawasan terhadap sejumlah produsen yang menguasai pasar minyak goreng. Kemudian, tetap akan menilai kebijakan pemerintah, yang dapat mendorong pertumbuhan industri minyak goreng agar sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Ridho.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya