BPOM Bakal Keluarkan Aturan Pelabelan BPA, Industri AMDK Harus Patuhi

Tukang galon.
Sumber :
  • Instagram/guyonankekinian

VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)menggulirkan rancangan kebijakan pelabelan risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA). Kebijakan itu nantinya dinilai wajib dipatuhi dan dan didukung oleh industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Menguak 6 Manfaat Kunyit untuk Kesehatan Tubuh

Langkah BPOM itu pun diapresiasi. Sebab, rancangan kebijakan itu digulirkan di tengah tingginya penentangan dari industri AMDK. BPOM pun menegaskan dan terbuka menyatakan bahwa kandungan BPA dalam kemasan AMDK dapat menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang.

Penegasan tersebut disampaikan oleh FMCG Insights, sebuah lembaga riset produk konsumen berbasis di Jakarta. Direktur Eksekutif FMCG Insights Achmad Haris menilai, pernyataan akhir tahun Kepala BPOM tersebut mengeliminir kekhawatiran tak beralasan banyak kalangan bahwa rencana pelabelan itu terburu-buru dan bakal memukul industri AMDK.

Tanpa Produk Sachet! Ini Cara Mudah Membuat Minuman Kolagen Anti Kerut

“Tekad BPOM menggulirkan inisiatif pelabelan BPA menunjukkan komitmen lembaga sebagai otoritas keamanan pangan yang berpandangan jauh dan mengedepankan kesehatan publik. Jadi sangat aneh jika industri AMDK yang mengampanyakan hidup sehat dengan air mineral justru menolak ketegasan BPOM,” ujar Achmad Haris dikutip dari keterangannya, Sabtu, 22 Januari 2022.

Ia menambahkan, produsen galon guna ulang bermerek perlu beranjak dari zona nyaman dan menyambut ajakan Kepala BPOM untuk sama-sama menjaga kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.

Cek Sekarang! Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Siap Alami Perubahan

"Kepala BPOM mengharapkan industri AMDK punya visi yang sama dalam melindungi masyarakat. Toh, dalam rancangan kebijakan BPOM, galon polikarbonat tak perlu ditarik dari pasaran. Namun industri hanya perlu membubuhkan keterangan peringatan risiko BPA pada label kemasan," ungkapnya.

"Industri AMDK bahkan tidak perlu melakukan perubahan apapun pada label kemasan jika mampu membuktikan produknya tidak mengandung BPA sesuai hasil uji laboratorium,” lanjut Achmad Haris.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Penny K Lukito.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Sebelumnya, dalam konferensi pers jelang tutup tahun, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menungkapkan rancangan peraturan label BPA dalam proses harmonisasi di level pemerintahan. Meski tak menyebut detail kapan peraturan itu selesai, dia menekankan kebijakan pelabelan BPA tidak asal-asalan.

Bisfenol-A, kerap disingkat BPA, adalah bahan campuran kimia yang menjadikan plastik polikarbonat, jenis plastik galon guna ulang, mudah dibentuk, kuat dan tahan panas.

Menurut Penny, rancangan pelabelan BPA, tepatnya revisi Peraturan BPOM Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, telah dipersiapkan sejak 2019 dan melalui serangkaian proses konsultasi publik. Termasuk dengan kalangan ahli serta kajian atas perubahan standar pelabelan kemasan AMDK di berbagai negara.

Ia menambahkan, data sains mutakhir menunjukkan risiko BPA adalah sesuatu yang nyata. Sehingga perlu ada perbaikan standar pengawasan serta pengaturan pelabelan untuk memberi informasi yang akurat yang merupakan hak setiap konsumen.

"Pelabelan BPA sudah dilakukan di banyak negara lain," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya