Apartemen Antasari 45 Mangkrak, Begini Penjelasan Lengkap PDS

Ilustrasi pembangunan apartemen.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lazuardhi Utama

VIVA – Direktur Utama PT Prospek Duta Sukses (PDS), AH Bimo Suryono angkat bicara terkait keluhan yang disampaikan Paguyuban Konsumen Apartemen 45 Antasari terdiri dari sekitar 210 pembeli 45 Antasari.

Berdampak Positif dan Libatkan Banyak Industri Terkait, Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti

Menurut dia, pengembangan 45 Antasari terus berlanjut dengan hadirnya PT. Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) sebagai pemegang saham pengendali, baik secara langsung maupun tidak langsung dari PDS per September 2021.

“PDS sampai saat ini tunduk dan patuh menjalankan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Bimo dalam keterangannya dikutip Sabtu, 22 Januari 2022.

Perluas Akses Properti Komersial, Sinergi Strategis Maksimalkan Ruang Usaha di SPBU Pertamina

Baca juga: Seret Nama Kapolrestabes Medan, Bripka Rikardo: Aku Minta Maaf

Homologasi adalah putusan pengesahan perdamaian oleh pengadilan atas persetujuan antara debitor dengan kreditor, untuk mengakhiri kepailitan di mana mayoritas pembeli apartemen hadir menerima putusan dan menyetujui.

Strategi Agung Podomoro Kenalkan Peluang Investasi Properti di Kota-kota Besar Indonesia

Berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, maka telah disahkan hak dan kewajiban baru, baik untuk PDS serta seluruh kreditor.

“Perjanjian perdamaian tersebut disusun dengan mempertimbangkan keselarasan tujuan-tujuan para pemangku kepentingan dari PDS,” ujarnya.

Ia menambahkan langkah strategis PDS dalam pengembangan 45 Antasari, yakni menyambut baik masuknya INPP ke dalam struktur kepemilikan PDS. Hal tersebut mendorong langkah strategis PDS bersama-sama INPP, dalam memberikan kenyamanan kepada pembeli.

“Bahwa PDS akan meneruskan pembangunan yang ditinggalkan oleh pemegang saham lama,” jelas dia.

Pembangunan Apartemen

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Selain itu, kata Bimo, masuknya INPP sebagai pemegang saham pengendali merupakan kesempatan baik untuk gotong royong dengan para pemangku kepentingan yang sudah ada saat ini, atau yang akan bersentuhan nantinya dengan PDS dalam penyelesaian proyek 45 Antasari.

“Untuk memudahkan pembeli dalam melakukan pembayaran, beberapa langkah penting telah diambil PDS di bawah kepemimpinan manajemen baru,” katanya.

Di antaranya memberi keringanan pada jadwal pembayaran cicilan, yang mana sesuai homologasi adalah dimulai pada 8 November 2021 menjadi 6 Desember 2021.

“Pada Desember 2021, PDS juga telah menandatangani kerjasama dengan PT Bank Nationalnobu Tbk dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk guna mempermudah pembeli melanjutkan pembayaran atas kepemilikan unit,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya