DPR Minta Jakarta Diberi Status Kekhususan Ekonomi dan Sejarah

Ilustrasi Monumen Nasional, simbol Jakarta.
Sumber :

VIVA – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Dapil DKI Jakarta, Kamrussamad mengatakan pemerintah harus memikirkan Jakarta sebagai daerah khusus ekonomi, bisnis, keuangan dan serta sejarah usai UU IKN disahkan. Jakarta jadi saksi sejarah dilantiknya 7 Presiden RI yang memimpin Tanah Air.

Respons Basuki Hadimuljono soal Aguan Investasi di IKN Buat Selamatkan Jokowi

"Jakarta merupakan sejarah terbentuknya Republik ini, Sang Proklamator Soekarno Hatta memproklamirkan Republik ini di tanah Jakarta, serta 7 Presiden kita di lantik dan di Sumpah di Atas Tanah Jakarta," kata Kamrussamad kepada wartawan, Jumat, 21 Januari 2022.

Kamrussamad mengatakan, Jakarta sudah memiliki Infrasktur ekonomi dan keuangan yang baik. Tak kurang dari 10,96 juta Penduduk Jakarta tentunya mengharapkan kehidupan yang lebih baik.

IKN Airport to Begin Commercial Operations by Early 2025

Baca juga: Seret Nama Kapolrestabes Medan, Bripka Rikardo: Aku Minta Maaf

"Penduduk asli Jakarta sejak zaman Sunda kelapa, Batavia hingga Djayakarta serta Kaum Urban selama puluhan tahun mereka tinggal di Jakarta. Mereka (Warga) mengkhawatirkan jika Ibu Kota negara di pindahkan, apakah bandara, stasiun, terminal mereka masih akan ramai di kunjungi oleh wisatawan, serta apakah bus-bus masih terisi dengan penumpang," kata Kamrussamad.

Landasan Pacu Bandara IKN Rampung Awal 2025, Status Jadi Komersil

Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta III tersebut menambahkan, setelah Daerah Khusus Ibukota dicabut, maka Jakarta akan kembali merujuk kepada Undang-undang Pemerintah Daerah. Tentunya dia meminta Pemerintah agar memikirkan secara khusus nasib Jakarta kedepannya.

"Kami mengharapkan agar pemerintah sungguh-sungguh memikirkan Jakarta pasca pemindahan Ibu Kota dengan memberikan status kekhususan di bidang keuangan, kekhususan Bidang bisnis, kekhususan bidang ekonomi serta kekhususan bidang kesejarahan," kata Karussamad.

Ilustrasi suasana Ibu Kota Jakarta sebagai pusat bisnis.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

"Kami mohon agar hal ini menjadi catatan penting untuk kehidupan peradaban bangsa Indonesia ke depan," tambahnya.

Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN ini. Tercatat, 8 fraksi DPR dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya.

Sementara itu, hanya Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya