KSP: Punya Latar Belakang Arsitek, Kriteria Ideal Kepala Otorita IKN

Desain Garuda untuk Istana Negara di Ibu Kota Negara Baru.
Sumber :
  • Tangkapan kamera @suharsomonoarfa.

VIVA – Presiden Joko Widodo sempat mengatakan bahwa salah satu kriteria kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru adalah memiliki latar belakang arsitek dan memiliki pengalaman membangun sebuah daerah. Kriteria tersebut dianggap ideal untuk memimpin IKN baru.

Profesor Ilmu Pemerintahan Ingatkan Prabowo Harus Pastika Tanggal Pemerintah Pindah ke IKN

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong, menjelaskan terkait dari pernyataan Presiden tersebut. Kriteria tersebut sesuai dengan tantangan yang ada dalam pembangunan IKN baru.

"Terkait calon Kepala Otorita IKN yang disebutkan sebaiknya punya latar belakang arsitek, pernah memimpin daerah saya kira, kita melihatnya sebuah kriteria yang ideal," Kata Wandy, Jumat 21 Januari 2022.

IKN Ready for Indonesian Government Move in 2028

Baca juga: Seret Nama Kapolrestabes Medan, Bripka Rikardo: Aku Minta Maaf

"Karena memang tantangan membangun dan memindahkan Ibu Kota Negara itu kan relevan dengan itu. Tetapi harus diingat kita kan masih punya dua bulan kurang semenjak UU IKN itu ditetapkan Presiden masih punya waktu untuk memutuskan siapa," tambahnya.

National Mosque at IKN to Feature Grand Imam Leadership Like Istiqlal

Wandy mengatakan, dalam memilih Kepala Otorita IKN bisa saja muncul tokoh yang selama ini belum dikenal publik. Saat ini, Presiden masih memiliki waktu yang cukup untuk menentukan siapa Kepala Otorita IKN.

"Dalam kurun waktu itu tentu saja nama-nama lain yang belum dimunculkan bisa dimunculkan ke publik. Sehingga presiden punya banyak pilihan untuk itu, dan waktu masih cukup. Saya kira kita biarkan presiden yang memiliki hak prerogatif soal itu," ujarnya.

Maket dari pemenang desain Ibu Kota Negara Baru.

Photo :
  • VIVAnews/Fikri Halim

Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN ini. Tercatat, 8 fraksi DPR dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya.

Sementara itu, hanya Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.

Bus yang kecelakaam saat mengangkut siswa ke IKN

Viral! Bus Rombongan SMK 17 Samarinda Kecelakaan di IKN

Bus nahas yang mengangkut puluhan siswa itu kecelakaan di kawasan Sepaku, Kaltim.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024