UU HPP Diyakini Jadi Solusi Pajak Untuk Pengusaha Saat Pandemi

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun
Sumber :

VIVA – Kehadiran UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dinilai harus disambut secara positif. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, UU tersebut sebagai salah satu solusi untuk keterbatasan ruang fiskal yang dihadapi pemerintah.

Ditjen Pajak sebut Bayar Pakai Cash atau Qris Sama: Merchant yang Bayar PPN 12%

“Ruang fiskal pemerintah sangat terbatas sehingga harus dicarikan jalan keluar. Jalan keluarnya ialah minta tolong kepada pembayar pajak untuk memperluas ruang fiskalnya,” kata Misbakhun dalam keterangannya yang diterima VIVA, Jumat 21 Januari 2021. Itu disampaikannya saat menjadi pembicara pada Sosialisasi UU HPP di Gedung Grahadi, Surabaya.

Pandemi COVID-19, telah menghantam seluruh sektor usaha. Tetapi di tengah situasi tersebut, para pelaku usaha tetap harus membayar pajak. Maka UU HPP yang dibahas di masa pandemi ini, adalah solusi. Peraturan ini demi mencari solusi atas persoalan penerimaan pajak yang sekaligus membantu dunia usaha.

DJP Tegaskan Biaya Admin Transaksi Elektronik yang Kena PPN, Begini Penjelasannya

“Kita tidak ingin dunia usaha yang tengah menghadapi impitan COVID kemudian menghadapi himpitan dari proses pemungutan pajak. Itu kita jaga semua,” kata legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II (Pasuruan-Probolinggo) itu. 

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, UU HPP memuat ketentuan tentang program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Dalam UU itu, tax amnesty diistilahkan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PSP).

Misbakhun Ingatkan PDIP Tak Amnesia soal Kenaikan PPN

Mengutip data dari Direktorat Jenderal Pajak, Misbakhun menyebut jumlah harta yang dicatatkan pada Tax Amensty Jilid II itu sudah mencapai Rp4,5 triliun. 

“Melalui Undang-Undang HPP ini kita mencari formulasi yang terbaik,” katanya.

Pujian Untuk Dirjen Pajak

Di tengah pandemi saat ini, Misbakhun mengapresiasi jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berhasil mencapai target penerimaan perpajakan di APBN 2021. Menurutnya, hal itu tak terlepas dari kepemimpinan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

“Perlu waktu 12 tahun untuk mencapai target penerimaan pajak 100 persen. Hal ini tak lepas dari tangan dingin Pak Suryo yang sebelumnya telah lama menjadi pegawai pajak,” kata Misbakhun.

Sebelumnya, Misbakhun juga menyampaikan pujian untuk Suryo saat Raker Komisi XI DPR dengan Menkeu Sri Mulyani pada Rabu 19 Januari 2022. Penerimaan negara dari sektor pajak sepanjang tahun lalu mencapai Rp 1.277,5 triliun atau di atas target Rp 1.229,6 triliun yang dipatok dalam APBN 2021.

“Jawa Timur salah satu tulang punggung penerimaan pajak secara nasional,” kata mantan pegawai Dirjen Pajak tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya