KPPU Pantau Kenaikan Harga Minyak Goreng dan Dugaan Kartel
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww
VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memantau fenomena kenaikan harga minyak goreng di Indonesia. Indikasi dugaan kartel sebagai bentuk kesepakatan perusahaan minyak goreng turut jadi pemantauan KPPU.
Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan, pihaknya turut mendorong pemerintah agar pelaku usaha dalam negeri semakin banyak, bukan hanya berafiliasi tetapi pemiliknya sama atau satu orang saja.
"Kalau ada minyak goreng berbagai merek tapi perusahaan itu-itu saja, sehingga posisi tawar konsumen menjadi lemah. Kalau berbeda pemilik perusahaan dari setiap satu merek, konsumen memiliki pilihan," katanya seperti dilansir Antara, Kamis 20 Januari 2022.
Menurut dia, dalam mencermati kondisi di lapangan, domain KPPU adalah mengawasi pelaku ekonomi agar tidak melakukan pelanggaran persaingan usaha.
Selain itu, lanjut dia, KPPU juga sementara menelaah penyebab kenaikan harga minyak goreng sebagai kontribusi dari kebijakan yang ada atau perilaku dari perusahaan.
Sebab, terdapat aturan atau kebijakan yang menerapkan persyaratan untuk membangun pabrik minyak goreng, sedikitnya harus memiliki 20 persen lahan sawit untuk mendukung produksinya.
Akibatnya, pabrik minyak skala kecil di daerah sangat sulit membangun pabrik minyak goreng. Padahal era 1970-1980-an pabrik minyak goreng lokal tumbuh subur memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Namun kini hanya pabrik minyak goreng skala besar saja yang beroperasi seperti di Jawa Timur dan Sumatera Utara.
Indikasi lainnya terkait dugaan kartel sebagai bentuk adanya kesepakatan perusahaan minyak goreng untuk menaikkan harga bersama, kata Ukay, ini juga menjadi pemantauan KPPU.
Pesaing Global
Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Ranamenggala mengatakan, pesaing global memengaruhi harga minyak goreng dalam negeri. Hal itu turut disampaikan pada pertemuan virtual dengan tema Pandangan KPPU atas Permasalahan Harga Minyak Goreng yang diikuti seluruh perwakilan KPPU di luar Jakarta.
Dia mengatakan, kenaikan harga minyak goreng jenis CPO atau minyak sawit tidak terlepas dari harga CPO global, termasuk adanya penguasaan pabrik CPO secara vertikal.
Artinya, perusahaan minyak goreng dalam negeri itu juga memiliki perkebunan sawit, sehingga kenaikan harga minyak sawit yang bukan karena hukum pasar dinilai tidak signifikan.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, pihak KPPU akan terus memantau kenaikan harga minyak goreng di pasaran, termasuk adanya indikasi praktik kartel. (Ant)