OJK Sebut 29 Juta Orang di Indonesia Pinjam ke Pinjol pada 2021

Ilustrasi pinjaman online.
Sumber :

VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, industri keuangan digital sangat berkembang pada 2021. Salah satunya adalah financial technoloy (Fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (Pinjol).

Kolaborasi Lintas Sektor Perangi Penipuan Online yang Kian Marak

Wimboh menyebut, kehadiran industri ini, memberikan dampak positif pada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan.

"Pertumbuhan peer-to-peer lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir tahun 2021. Meningkat 68,15 persen dibandingkan tahun 2020 lalu," kata Wimboh dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan dan Peluncuran Taksonomi Hijau, di Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022

Soal Kasus Ibu dan Anak Jadi Korban Pinjol, Menteri PPA Lakukan Koordinasi dengan Kemenkomdigi

Selain itu, Wimboh juga mengungkapkan, pertumbuhan modal yang didapat dari security crowdfunding telah mencapai 93.733 pemodal sejak diluncurkan pada awal tahun 2021 yang lalu. Percepatan akses ini akan terus ditingkatkan sesuai dengan target nasional keuangan inklusi sebesar 90 persen di tahun 2024.

Namun, Wimboh menyadari, pemahaman masyarakat atas produk dan keuangan digital ini termasuk pinjol, tidak sepadan dengan pemahaman masyarakat atas risiko yang melekat terhadap produk-produk tersebut. Karena itu langkah pengawasan dan perlindungan bagi masyarakat pun ditingkatkan.

Viral Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar, Apa Sih Bedanya?

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Photo :
  • Repro video Kemenkeu.

"Masyarakat tidak bisa memahami secara lengkap konsekuensi dari produk-produk tersebut, terutama memahami produk yang berizin maupun tidak berizin. Sehingga menimbulkan dispute baik peminjam online legal maupun tidak," kata Wimboh.

Dia menyebutkan, bahwa OJK bersama dengan Polri, Kementerian komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, Kementerian Koperasi dan UMKM, telah menandatangani surat keputusan bersama terkait perlindungan itu. 

Tujuannya meningkatkan efektivitas upaya bersama, meningkatkan literasi, edukasi, penegakan hukum dalam rangka untuk perlindungan nasabah dan juga masyarakat. Terutama masyarakat yang menjadi nasabah sektor keuangan

"Kami mendukung langkah penegakan hukum tersebut oleh penegak hukum, kepada para pelaku pinjaman online ilegal dan seluruh pihak yang terkait," kata Wimboh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya