Apartemen Antasari 45 Mangkrak, Ratusan Pembeli Tuntut Uang Kembali

Ilustrasi pembangunan apartemen.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lazuardhi Utama

VIVA – Ratusan pembeli Apartemen Antasari 45 menuntut pengembalian uang pembelian sekitar Rp164 miliar. Hal itu buntut mangkraknya pembangunan apartemen tersebut yang sejatinya dijanjikan rampung pada Oktober 2017 lalu.

Meski Terpaut 10 Tahun, Tiara Aurellie Diberi Kado Apartemen oleh Sang Kekasih

Sebanyak 210 pembeli merasa tertipu dan merugi lantaran PT Prospek Duta Sukses (PDS) selaku pengembang tak menyelesaikan pembangunan yang dijanjikan. Sampai tahun ini, apartemen di Jalan Pangeran Antasari No.45, Cilandak, Jakarta Selatan tersebut masih berbentuk lima lantai basement. 

Salah satu pembeli yang mewakili paguyuban Apartemen Antasari 45, Benyamin Wijaya mengaku ratusan pembeli apartemen menolak perjanjian damai dari PT PDS, alasannya perjanjian damai ini merugikan konsumen. 

Menlu Diminta Jadi Fasilitator Penyelesaian Polemik Pembangunan Kedubes India dengan Warga Terdampak

Baca juga: Sri Mulyani Akui Tak Mudah Buat Defisit APBN 2021 di Bawah Target

"Isi perjanjian damai justru merugikan konsumen. Jika pembangunan lanjut, konsumen diminta tetap melakukan pembayaran. Tapi kan kalau pun kami bayar, jaminannya apa? bangunannya juga enggak selesai. Sebaliknya kalau tidak uang telah disetorkan justru hangus," ujar dia kepada wartawan, di Jakarta, Rabu 19 Januari.

5 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

Potensi total kerugian yang dialami seluruh konsumen diduga mencapai Rp591,9 miliar. Angka tersebut berasal dari seluruh pembayaran yang telah dibayarkan 775 pembeli untuk 923 unit kepada PT PDS, selaku pengembang proyek Apartemen Antasari 45. 

Maka dari itu, Benyamin menyebut paguyuban konsumen pun melaporkan PT PDS ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan nomor laporan LP/1659/III/YAN/2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 11 Agustus 2020.
 
"Besok (Kamis), kami akan follow up laporan tersebut ke Polda Metro Jaya," ujar dia.

Lebih lanjut dirinya menyebut, pihaknya pun mendapati sejumlah kejanggalan, yaitu, PT PDS selaku pengembang menjual Apartemen Antasari 45 ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 2014. 

Kemudian, PT PDS tak bisa menunjukkan bukti mampu menyelesaikan pembangunan. Kata dia, PT PDS tak bisa menunjukkan dokumen finansial seperti bank guarantee, uang suntikan modal, dan bukti lain yang bisa membuktikan kemampuan mereka dalam menyelesaikan proyek Apartemen Antasari 45.

Kemudian, menurutnya PT PDS sudah mengantongi uang penjualan Apartemen Antasari 45 sejumlah Rp591,9 miliar ditambah pinjaman sebesar US$25 juta dari kreditor asing Ultimate Idea Limited (UIL), tapi pengembang tidak juga mampu melanjutkan proses pembangunan.

"Bahkan tidak mampu membayar Eko Aji Saputra yang mengajukan permohonan PKPU terhadap PT PDS dengan hanya memiliki utang senilai Rp2,2 miliar," kata dia.

Apartemen Mahata Margonda.

Photo :
  • Istimewa

Selanjutnya, Benyamin menyebut proses PKPU kepada PT PDS berakhir dengan keadaan pailit terhadap PT PDS. Proses pailit menghasilkan Perjanjian Perdamaian, tapi perjanjian perdamaian ini diduga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

"Dalam Perjanjian Perdamaian, pembeli hanya diberi dua opsi. Pertama, melanjutkan pembayaran, namun tak ada jaminan penyelesaian pembangunan. Kedua menolak melanjutkan pembayaran, tapi pengembang tidak akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan pembeli sebelum investor membeli saham PT PDS dari pemegang saham sebelumnya," katanya.

Terakhir, Benyamin mengatakan menurut PP No 12/2021 Pasal 22h menyebut, pengembang harus mengembalikan seluruh uang dari pembeli apabila pengembang gagal menyelesaikan pembangunan. 

Investor baru dari PT PDS yaitu PT Indonesian Paradise Property Tbk (PT. INPP) disebutnya hanya membeli saham (secara langsung dan tidak langsung) PT PDS senilai total Rp1 juta untuk seluruh 78,800 lembar saham yang telah dikeluarkan oleh PT PDS.

PT INPP juga dikatakan sudah menyatakan masih membutuhkan uang sejumlah Rp400 miliar untuk melanjutkan 3 proyek properti di 2022 termasuk Antasari 45. Sementara itu, nilai proyek Antasari 45 dahulu diestimasikan senilai Rp2-3 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya