Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Jakarta Akan Jadi Daerah?

Ruang Terbuka Hijau di ibu kota Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ibu Kota Negara Indonesia akan dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan Timur usai UU IKN disahkan DPR. Lalu perlukah DKI Jakarta tetap dijadikan daerah khusus?

Menteri Hukum Sebut Tak Ada Target Waktu Kapan Prabowo Harus Teken Keppres Pindah ke IKN

Menurut pengamat Tata Kota Yayat Supriatna, DKI Jakarta sudah jadi daerah khusus meski nanti tidak jadi Ibu Kota lagi. Sebabnya, DKI Jakarta kini sudah berstatus provinsi.

"Karena Jakarta adalah kota dengan status Provinsi. Jadi otomatis kota dengan status Provinsi pimpinan daerahnya adalah Gubernur," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu 19 Januari 2022.

Basuki Ungkap Arahan Prabowo soal IKN: 2025 ASN Pindah, 2028 Penyelesaian Kantor DPR hingga MA

Baca juga: Sri Mulyani Akui Tak Mudah Buat Defisit APBN 2021 di Bawah Target

Meski sudah jadi daerah khusus, menurut Yayat nantinya jika DKI Jakarta tidak lagi jadi Ibu Kota perlu diberikan kekhususan terkait beberapa hal. 
Alasannya, pertama karena faktor history DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia. Artinya, karena punya beban sejarah secara nasional, maka DKI Jakarta perlu dapat kekhususan tadi.

Menkum Sebut Jakarta Masih Ibu Kota RI, Prabowo Belum Teken Keppres

"Kedua, Jakarta diberikan kekhususan pengembangannya nanti sebagai pusat kegiatan ekonomi secara internasional, artinya, dia bisa dikembangkan sebagai pusat bisnis perdagangan dan jasa atau industri secara internasional. Jadi, di situ ada kekhususan, dari berbagai regulasi di sektor pembangunan dan investasi," katanya.

Kemudian, lanjutnya, DKI Jakarta juga diberikan kewenangan khusus semacam koordinasi pembangunan Jabodetabek. Sebagai contoh, kewenangan khusus pada bidang transportasi. Sekarang contohnya sudah ada LRT. 

Kemudian kewenangan untuk sinergi dalam penanganan banjir, kewenangan dalam konteks pengendalian lingkungan, atau juga pengelolaan dalam konteks pembangunan perumahan. 

Kondisi Ibu Kota Jakarta saat PPKM. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Jadi, ibaratnya Ibu Kota bisa pindah tapi Jakarta tetap semacam kota utama Jabodetabek. Jadi, dia menjadi semacam koordinator pembangunan Jabodetabek. Selama ini kan biasanya kita kenal namanya badan kerja sama pembangunan, itu kan enggak efektif, sekarang bagaimana nanti konteks tanggung jawab Jakarta sebagai koordinator pembangunan dan sekaligus menjadi pemimpin integrasi dan sinergi pembangunan di Jabodetabek," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersama Pansus RUU IKN DPR RI, menyepakati bahwa nama Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur (Kaltim) adalah Nusantara.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) Pemerintah bersama Pansus RUU IKN, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Januari 2022. 

"Kalau soal istilah, pasti pemerintah sudah merenunglah, kontemplasi, mencari kata yang terbaik kiri kanan. Tinggal kita minta penjelasan saja pemerintah kenapa dinamai Nusantara, sepakat ya setuju ya?," Kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya