Nasib Jakarta Usai DPR Sahkan Undang-undang Ibu Kota Negara

Jakarta, Ibukota negara Indonesia.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa DKI Jakarta bakal tetap memiliki sematan daerah khusus. Meskipun Ibu Kota Negara dipindahkan ke Kalimantan Timur.

Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

"Kami juga kemarin dari awal juga sempat menyinggung ya soal status Jakarta setelah pemindahan ini. Semua hampir sepakat bahwa kita juga harus tetap memberikan kekhususan kepada Jakarta," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. 

Doli menambahkan bahwa nantinya Jakarta tak lagi menggunakan kata Ibu kota. Sebab, daerah ini ke depannya tidak lagi menjadi ibu kota negara Indonesia.

Baim Wong dan Paula Saling Sindir Lewat Status?

Baca juga: Simak Jadwal ASN yang Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru di Kaltim

"(Jakarta) tidak lagi khusus ibu kota ya kan," kata Politikus Partai Golkar tersebut.

PVMBG Umumkan Status Gunung Lewotobi Laki-laki Naik ke Level Awas

Meski demikian, Doli mengatakan bahwa pihaknya akan membahas mengenai sematan yang akan diberikan pada kota Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota. 

Desain Garuda untuk Istana Negara di Ibu Kota Negara Baru.

Photo :
  • Tangkapan kamera @suharsomonoarfa.

Menurut Doli, Jakarta tetap harus diberikan sematan daerah khusus sebab punya sejarah kontribusi pada perkembangan bangsa Indonesia selama ratusan tahun. 

Selain itu, ia mengatakan bahwa infrastruktur di Jakarta juga dianggap sudah memadai.

Monumen Nasional (Monas) ikon Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

Menkum Sebut Jakarta Masih Ibu Kota RI, Prabowo Belum Teken Keppres

Menurut Menkum, dalam UU DKJ status perpindahan berlaku jika Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keppres.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024