Besok, Airlangga Terapkan Harga Minyak Goreng RI Rp14 Ribu per Liter

Pedagang pasar tradisional menunjukan dagangan minyak goreng.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww

VIVA – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemberlakuan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter akan berlaku pada Rabu, 19 Januari 2022 serentak di seluruh Indonesia.

Mendag Ungkap Penyebab Harga MinyaKita Melonjak Jelang Nataru, Kini Berangsur Turun

“Akan di mulai pada Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” kata Airlangga di Jakarta usai memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa 18 Januari 2022.

Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Cara Praktis Menjernihkan Minyak Goreng Bekas: Solusi Cerdas untuk Hemat dan Ramah Lingkungan!

Baca juga: UU Ibu Kota Negara: Tak Ada Pilkada di IKN Nusantara

“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,” ujarnya.

Menko Airlangga Targetkan Transaksi Rp80 Triliun pada Tiga Program Diskon Nataru

Kebijakan tersebut didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14.000 per liter. 

Upaya menutup selisih harga tersebut tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

minyak goreng

Photo :
  • U-Report

Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

Adapun rapat tersebut turut dihadiri Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Direktur Utama BPDPKS, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diwakili Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Menteri Pertanian diwakili Kepala Badan Ketahanan Pangan.

Sementara, Menteri Keuangan diwakili Direktur Jenderal Perbendaharaan, Menteri PPN/Kepala Bappenas diwakili Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Ketua Dewan Pengawas BPDPKS, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Sekretariat Komite Pengarah BPDPKS, Narasumber Utama Komite Pengarah, dan Tim Asistensi Menko Perekonomian. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya