Mulai 2023, Pegawai Honorer Tak Lagi Dipakai Instansi Pemerintah
- Istimewa
VIVA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB tidak akan lagi menggunakan tenaga honorer di instansi Pemerintahan. Hal ini akan mulai berlaku setelah tahun 2023.
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Kebijakan Kerja. Dalam aturan itu, pegawai non-PNS di Instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut diberlakukan.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo, dalam keterangannya yang dikutip Selasa 18 Januari 2022.
Dengan demikian, kata Tjahjo, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya akan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Petugas Keamanan dan Kebersihan Dipenuhi dari Outsourcing
Tjahjo juga menambahkan, untuk beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, nantinya akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," ujarnya.
Untuk tahun 2022 ini, Pemerintah akan mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.
Tjahjo menambahkan, saat ini lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, dimana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital. Karena itu Pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.
"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," ujar Tjahjo.