Nilai Harta Wajib Pajak yang Dilaporkan Sukarela Capai Rp3 Triliun

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat nilai harta bersih yang telah dilaporkan wajib pajak dalam Program Pengukapan Sukarela (PPS) sudah mencapai Rp3 triliun. Jumlah itu merupakan data hingga Senin, 17 Januari 2022.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, Selasa, 18 Januari 2022, nilai harta bersih tersebut dilaporkan oleh 4.837 wajib pajak, dengan 4214 surat keterangan.

Sementara itu jumlah PPh yang dilaporkan mencapai 346,05 miliar. Kemudian investasi Rp242,4 miliar dengan deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp2313,81 miliar dan deklarasi luar negeri Rp451,83 miliar.

DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini

Sebagai informasi, program ini dimulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Pemerintah telah menerbitkan aturan main PPS dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-196/PMK.03/2021. Termasuk ketentuan sanksi.

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Photo :
  • VIVA.co.id/Chandra G Asmara
Pendapatan Pajak MotoGP Mandalika 2024 Tak Sampai 50 Persen dari Target Padahal Penonton Bertambah, Ada Apa?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pengungkapan ini dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).  

SPPH tersebut disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps dan dilengkapi dengan SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang serta pernyataan repatriasi dan atau investasi.

Ilustrasi pajak.

Harus Ada Kompensasi dari Kenaikan Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen, yang berlaku pada 2022, menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024