Nilai Harta Wajib Pajak yang Dilaporkan Sukarela Capai Rp3 Triliun
- panoramio
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat nilai harta bersih yang telah dilaporkan wajib pajak dalam Program Pengukapan Sukarela (PPS) sudah mencapai Rp3 triliun. Jumlah itu merupakan data hingga Senin, 17 Januari 2022.
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, Selasa, 18 Januari 2022, nilai harta bersih tersebut dilaporkan oleh 4.837 wajib pajak, dengan 4214 surat keterangan.
Sementara itu jumlah PPh yang dilaporkan mencapai 346,05 miliar. Kemudian investasi Rp242,4 miliar dengan deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp2313,81 miliar dan deklarasi luar negeri Rp451,83 miliar.
Sebagai informasi, program ini dimulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Pemerintah telah menerbitkan aturan main PPS dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-196/PMK.03/2021. Termasuk ketentuan sanksi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pengungkapan ini dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
SPPH tersebut disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps dan dilengkapi dengan SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang serta pernyataan repatriasi dan atau investasi.