Apindo Gugat Anies ke PTUN Buntut Revisi Kenaikan UMP DKI 2022
- VIVA / Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, buntut merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Anies digugat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk. Gugatan bernomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 13 Januari 2022.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Apindo menuntut Anies mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Baca juga: MotoGP Mandalika Sebentar Lagi, Ini Kata Para Tokoh NTB
Bukan cuma itu, Apindo pun meminta mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang jadi Mendikbudristek) tersebut mengembalikan pengesahan SK terkait besaran UMP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,85 persen.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sekitar 5,1 persen atau setara dengan Rp225.667 dari UMP tahun sebelumnya.
Kabar ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Desember 2021.
Anies mengatakan, terkait keputusan ini, telah mempertimbangkan sentimen positif dari sejumlah kajian. Salah satu yang disebut Anies yakni kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen.
"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies, Sabtu, 18 Desember 2021.